Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) sudah dibongkar penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tiga orang tersangka dari pejabat rektorat Unud pun sudah ditetapkan. Kerugian dari pemungutan dana SPI yang sudah berlangsung tahunan itu mencapai Rp 3,8 miliar.
Made "Ariel" Suardana, aktivis dan juga pengamat hukum menilai bahwa Kejaksaan Tinggi Bali masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang lebih besar.
Yakni, mengungkap siapa sosok di balik pingutan tanpa landasan hukum tersebut. "Jadi, kasus tidak hanya berhenti di tiga tersangka, harus komperhensif dan jangan setengah hati," paparnya, Minggu 26 Februari 2023.
Baca Juga:Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK
Sejak 8 Februari 2023, jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY, dan NPS, dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan pejabat berinisial NPS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
"Korupsi itu tidak hanya dilakukan satu level saja..ada level lain yang baru dikejar oleh kejaksaan. Ini lho pertama kali Unud dipersoalkan dalam kasus korupsi dengan mengambil uang dari masyarakat tapi tidak memiliki landasan hukum," paparnya.
Dia juga menyarankan bahwa nantinya uang perkara korupsi itu bukan diserahkan kepada negara. Tapi, kepada orang tua mahasiswa yang sudah membayarkan dana tersebut kepada pihak Unud.
"Nggak fair juga kejaksaan dalam perkara nanti pengembalian kepada negara. Hemat saya, kembalikan uang itu ke orang tua mahasiswa," tutup dia. ***
Baca Juga:Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali