Suara Denpasar – Kelakuan Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Latumahina bikin geger. Dia diduga terprovokasi oleh bisikan pacarnya hingga tega menganiaya anak pengurus GP Ansor hingga sekarat.
Namun kasus penganiayaan yang dilakukan Dandy itu kini semakin melebar, bukan hanya berkaitan dengan kriminalitas Dandy tetapi kekayaan tidak wajar dari keluarganya juga turut dipertanyakan.
Pasalnya, ayah dari Dandy, Rafael Alun Trisambodo, merupakan mantan pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, tetapi harta kekayaannya menyentuh Rp56 miliar.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mulai bergerak menginvestigasi kekayaan tak masuk akal Rafael. Bahkan sekarang beredar kabar bahwa Rafael telah ditahan pihak berwenang.
Hal ini seperti diungkap oleh kanal YouTube POLEMIK POLITIKUS melalui unggahan video berdurasi 8 menit 6 detik pada Minggu, 26 Februari 2023.
“Nasib Rafael Tri Sambodo Berakhir Petaka di Tangan Sri Mulyani!!” tulis pemilik video pada bagian judul.
Tak hanya itu, thumbnail video tersebut juga memperlihatkan Rafael dalam balutan rompi oranye yang tengah berhadapan dengan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dibubuhi keterangan “Di tahan 20 hari ke depan!! Nasib Rafael Tri Sambodo Berakhir Begini,”
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, video tersebut ternyata tidak memuat informasi yang selaras dengan narasi yang tersaji.
Dalam video tersebut, narator hanya meringkas perjalanan kasus penganiayaan Mario Dandy serta menjelaskan kekayaan Rafael yang tidak wajar.
Disebutkan pula bahwa Rafael kini telah dinonaktifkan dari jabatannya di DJP oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk keperluan penyelidikan harta kekayaannya.
Selain itu, narator juga menjelaskan bahwa PPATK sebenarnya telah melaporkan kasus ketidakwajaran harta Rafael sejak 2012 tetapi belum ditindaklanjuti.
Akan tetapi, sepanjang durasi video tidak ada informasi kredibel mengenai penahanan Rafael Alun Trisambodo terkait dengan ketidakwajaran harta kekayaannya. Pasalnya, Rafael sendiri saat ini telah mengundurkan diri sebagai ASN DJP.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa video berdurasi 8 menit yang telah ditonton sebanyak seribu kali itu memuat informasi yang kurang tepat dan dapat dikategorikan sebagai konten yang memuat informasi menyesatkan. (*/Aryo)