Suara Denpasar - Aktivis 97 yang juga pengamat hukum Bali, Made "Ariel" Suardana meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan penanganan secara komperhensif atau menyeluruh terhadap kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Artinya, kasus ini jangan sampai terhenti pada tiga tersangka. Yakni IKB, IMY, dan NPS, tiga pejabat itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar.
Sebab, dalam pandangannya, tiga orang ini adalah orang-orang yang hanya menerima dan mengelola SPI yang disetorkan orang tua mahasiswa.
Dengan begitu, ada atasan yang memberikan perintah. Jadi, tak salah juga harusnya Rektor atau Pembantu Rektor yang menjadi atasan mereka turut diperiksa dan bertanggungjawab dalam kasus yang mencoreng institusi pendidikan tinggi di Pulau Dewata.
Baca Juga:Tiga Tersangka SPI Unud Terima Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
"Kalau saya lihat, ini pararel dengan penangkapan Rektor Unila (Universitas) Lampung. Bali intelejennya jalan dan begitu penggeledahan terkait saya yakin akan ada tersangka," paparnya.
Keyakinannya makin bertambah karena memang ada rumor yang beredar luas di masyarakat bahwa ada sejumlah uang yang disetorkan untuk masuk Unud.
Makin besar jumlah uang yang disetorkan, maka akan semakin besar peluang untuk diterima masuk Universitas Udayana.
Di samping itu kasus dugaan korupsi SPI Unud dengan modus menarik SPI tanpa adanya landasan hukum berlangsung dari 2018.
Dan, surat keputusan Rektor kabarnya baru keluar tahun 2022. Periode yang terbilang lama ini juga bisa diperdalam pihak Kejaksaan untuk mengungkap aliran dana berikut pihak lain yang terlibat. Jadi, bukan hanya terhenti pada tiga orang tersangka.
Baca Juga:Fakta! Pungutan SPI Unud di Beberapa Fakultas/Prodi Ternyata tanpa Dasar Hukum
"Rektor harus diminta pertanggungjawaban hukumnya, jangan setengah hati," sebutnya.
"Mendalami tiga peran (tersangka) ini untuk mengetahui peran orang lain. Yakni atasan mereka baik pembantu rektor maupun rektor sehingga komperhensif," tukasnya. ***