Suara Denpasar - Sekretaris KPU Badung, I Gusti Nyoman Wiraguna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan penyelenggaraan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Badung.
Buntut dari kasus tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung merekomendasikan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Ni Nyoman Amie Sandrawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Badung.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan hal itu untuk melancarkan kerja-kerja KPU Badung jelang Pemilu 2024. Untuk itu maka posisi sekretaris harus segera terisi.
"Untuk memastikan tahapan Pemilu tetap berjalan, maka kami rekomendasi agar jabatan sekretaris itu segera terisi. Namun apakah nanti disetujui, sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI," ungkap Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat dihubungi denpasar.suara.com, Sabtu Sabtu, (25/2/2023).
Namun demikian, Kayun, sapaan I Wayan Semara Cipta, mengatakan bahwa meskipun Gusti Nyoman Wiraguna telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini kegiatan kesekretariatan di KPU Badung tetap berjalan normal.
"Kami tetap fokus melaksanakan tugas, apalagi kini sedang tahapan Pemilu, seperti pencocokan dan penelitian data pemilih serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan DPD,” lanjutnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan menuturkan terkait surat rekomendasi Plt sekretaris KPU Badung tersebut, oleh KPU Bali telah mengirimkannya ke KPU RI di Jakarta dan kini sedang berproses.
"Tetapi yang jelas menyangkut ketetapan, apakah rekomendasi ini diterima atau tidak, itu menjadi kewenangan penuh dari Sekjen KPU RI," terang Lidartawan. (*/Aryo)
Baca Juga:Main Proyek, Satu Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Korupsi Pilbup 2020