Mabuk Arak, Bule Australia Kencingi Gede Wijaya Berujung Tewas di Kuta Selatan

Mabuk Arak, Bule Australia Kencingi Gede Wijaya Berujung Tewas di Kuta Selatan

Rovin Bou
Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:16 WIB
Mabuk Arak, Bule Australia Kencingi Gede Wijaya Berujung Tewas di Kuta Selatan
Mabuk Arak, Bule Australia Kencingi Gede Wijaya Berujung Tewas di Kuta Selatan (Ist)

Suara Denpasar - Seorang Bule asal Australia bernama Troy Mccallum Scott Johnston (40) tewas dibunuh pemilik warung saat minum arak di warung Uncle Benz JI. Balangan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta selatan, Selasa (23/2/2023).

Pelaku I Gede Wijaya (39) pemilik warung mengaku teman dekat dengan korban. Namun pelaku merasa kesal karena perilaku korban.

Menurut pengakuan pelaku, dia menegur korban yang membuang air kecil di jalan paping sebelah warung.

Karena tidak terima ditegur korban kemudian mengencingi kaki pelaku. Selain itu korban masuk ke warung dan memperlihatkan kemaluannya kepada tamu lain yang sedang minum di warung.

Baca Juga:Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi 2, Jokowi: Juga Berfungsi Sebagai Tanggul Laut

Melihat itu, pelaku kemudian kembali menegur korban. Namun pelaku menyerang korban dengan kursi kayu.

Karena keduanya dalam pengaruh alkohol, pelaku merebut kursi tersebut dan memukul korban di kepala sampai korban tewas. 

Korban sempat dilarikan ke Rumah sakit BIMC Kuta namun setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan meninggal.

Pelaku mengakui mengetahui kondisi Korban sudah meninggal dunia setelah dijemput petugas kepolisian polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan.

Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku sangat menyesal.

Baca Juga:Cikal Bakal NOAH Band, 7 Lagu Peterpan yang Mampu Membuka Kenangan Lama

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelaku dalam keadaan mabuk sehingga kehilangan kontrol. 

"Jadi motifnya pelaku emosi sesaat. Karena pada saat yang bersangkutan minum bersama, pelaku dikencingi dan (korban) berbuat onar di warung pelaku," kata Bambang saat konferensi pers di Polsek Kuta Selatan hari ini, Sabtu (25/2/2023).

Atas perbuatannya itu, Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Askara/*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak