Suara Denpasar - Gede Tusan Widyana kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Dia ditangkap Buser Polsek Mengwi karena aksi pencurian di kediaman Agus Suryadi pada Selasa, 21 pebruari 2023 diketahui pukul 10.00 WITA. Kediaman korban di Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Beberapa perhiasan emas milik korban berhasil diembat pelaku dan dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi.
"Perhiasan yang hilang masing-masing kalung emas beserta liontin berat sekira 20 gram dan pasang subeng emas berat sekira 5 gram, serta dua buah liontin emas berat sekira 10 gram.
Baca Juga:Viral! Kabar Video Pemuka Agama Genjot Selingkuhan di Bali
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana di dampingi Kanit Reskrim Iptu Made Bunciana dan Panit Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, pada Jumat 24 Februari 2023.
Tak kalah menarik adalah modus yang dilakukan tersangka untuk mengetahui kediaman yang menjadi sasarannya kosong.
"Bahwa ketika sampai di halaman rumah korban saat itu pelaku memanggil-manggil penghuni rumah. Ketika penghuni rumah tidak ada yang menyahut artinya rumah kosong dan menjadi sasaran empuk pelaku," jelasnya.
Tak hanya itu, usai ditangkap. Terungkap juga daftar aksi kejahatan tersangka yang keluar masuk bui itu. Berikut daftarnya:
1.Pada tahun 2013 pelaku melalukan pencurian di Canggu, Kabupaten Badung, dengan vonis 6 bulan penjara dgn no putusan : 676/PID.B/2013/PN.DPS.
Baca Juga:Cek Fakta! Agnes Penyebab David Koma Dianiaya Mario: Masih Bocil, Ternyata Mantan David
2. Pada tahun 2014 tindak pidana narkotika dengan vonis 4 tahun penjara dengan no.putusan : 128/PID.SUS/2014/PN.SGR.
3.Pada tahun 2015 pelaku melakukan pencurian di Denpasar vonis 6 bulan penjara dengan no putusan : 59/PID.B/2015/PN.SGR.
4. Pada tahun 2016 pelaku melakukan pencurian di Denpasar vonis 9 bulan perjara dengan no putusan 75/PID.B/2016/PN.DPS.
5. Pada tahun 2016 tindak pidana nerkotika dengan vonis 4 tahun, 6 bulan penjara dengan no.putusan 927/PID.SUS/2016/PN.DPS. ***