Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud), Bali.
Tampaknya tak terhenti pada penetapan tiga orang tersangka. Yakni IKB, IMY, dan NPS, tiga pejabat itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar.
Sebab, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggandeng dua lembaga, PPATK dan OJK guna menelusuri aliran dana SPI kampus terbesar di Nusa Tenggara ini.
"Tunggu saja, karena kita juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan penelitian hal tersebut," kata Kajati Bali Ade Tajudin Sutiawarman di Komplek Kesatrian Praja Raksaka, Denpasar, pada Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga:Jaksa Penyidik Berkutat soal Pungutan kepada Mahasiswa yang Seharusnya Tak Dikenakan SPI Unud
"PPATK dan OJK dan sebagainya kan mereka yang berwenang melakukan hal tersebut. Tunggu saja," tegasnya.
Selain menggandeng PPATK dan OJK, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti sehubungan dengan penetapan tersangka yang sudah dilakukan.
"(Tersangka) Belum (ditahan) masih memantapkan artinya keterangan saksi dan alat bukti," tegasnya.
Terkait soal modus, sampai saat ini masih berkutat pada pemungutan SPI yang tanpa dasar.
Sayang, tidak dijelaskan program studi maupun fakultas yang tidak memiliki wewenang untuk memungut dana yang dulunya bernama uang pangkal itu.
Baca Juga:Tiga Pejabat Jadi Tersangka SPI, Unud Koordinasi dengan Kemenristek Dikti
"Sesuai dengan ketentuan penarikan SPI itu harus ada ada dasar hukumnya keputusan rektor dari sekian fakultas yang ada dalam (record) ada satu fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut itu salah satu," tukasnya. ***