Suara Denpasar - Kemungkinan besar untuk posisi Sekretaris KPU Badung akan digantikan dengan Pelaksana Harian (Plh).
Hal ini menyusul ditetapkannya I Gusti Nyoman Wiraguna sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Badung.
Dia diduga main proyek dalam pengadaan penyelenggaraan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Dewa Agung Gede Lindartawan, pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU pusat menyikapi hal ini.
Baca Juga:Jaksa: Tak Ada Istilah Orang Kuat, Tunggu Waktu Tahan Sekretaris KPU Badung
Dia berharap, status tersangka itu tidak menghalangi seluruh tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan dan dilaksanakan oleh KPU Badung.
Besar kemungkinan, dirinya akan mengajukan kepada KPU Pusat guna menetapkan Pelaksana Harian (Plh) jika memang yang bersangkutan nanti terbukti bersalah dan mengganggu jalannya tahapan pemilu.
"Kemungkinan besar kami akan koordinasi dengan Jakarta kita bikin Plh untuk sementara," paparnya kepada awak media di sela-sela acara deklarasi dan peluncuran kirab pemilu 2024 dengan mengusung tema 'Pemilu Sebagai Sarana Integritas Bangsa' di Sanur, Denpasar, Bali.
"Kita tetap akan memberikan pendampingan, tetapi saya tidak ingin bahwa terjadi politisasi di sana," imbuhnya.
Pihak KPU akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku apabila ada anggota yang terlibat kasus pidana.
"Kalau saya pribadi di Provinsi. Siapapun yang berani bermain-main dengan hukum, silahkan secepat mungkin saya suruh tangkap.
Baca Juga:Perdalam Modus, Jaksa Bidik Orang Kuat di Balik Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud
Tetapi, kalau kami sudah benar mungkin ada kekeliruan kecil-kecil yang mungkin tidak disengaja, ya mari kita lihat," tukasnya.
Demikian, dia menambahkan anggaran pemilu memang tidak bisa dimainkan. Sebab, rinciannya sangat detail. ***
Sumber: Antara