Tiga Tersangka SPI Unud Terima Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

telah menerima surat penetapan tersangka

Pratama
Selasa, 14 Februari 2023 | 20:08 WIB
Tiga Tersangka SPI Unud Terima Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Herlianto (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud). Yakni IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT telah menerima surat penetapan tersangka.

Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, surat penetapan tersangka itu dikirimkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," demikian katanya kepada wartawan.

Selain surat penetapan tersangka, ketiganya juga menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Baca Juga:Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali

"Terkait pemberitahuan ke Unud dalam ketentuan. Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka serta KPK," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya. Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI atau sebelumnya disebut uang pangkal. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 3,8 miliar. Dalam kasus itu, berkas para tersangka juga displit.

Yakni IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan pejabat berinisial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Di bagian lain Nyoman Sukandia, Sub Bagian Hukum Unud dikonfirmasi terkait pengiriman surat penetapan dan penyidikan kepada tiga tersangka oleh pihak Kejati Bali membenarkan.

Baca Juga:Kasus SPI Unud, Pertaruhan Track Record Kejati Bali: Tiga Tahun Tangani Kasus Korupsi Tak Pernah Lolos

"Sudah tadi siang," katanya singkat kepada wartawan denpasar.suara.com via WhatsApp. ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak