Suara Denpasar - Sedikit demi sedikit tabir kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) akhirnya terungkap.
Tiga tersangka ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena mereka adalah orang-orang yang bertanggungjawab soal pungutan dana yang dulunya disebut uang pangkal itu.
Juga terungkap, mengapa kasus bisa berkembang dan penyidik membidik aktor intelektual di balik dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik Pulau Dewata.
Atau dengan kata lain, kasus dan kerugian yang ditimbulkan akan berkembang tak hanya berhenti pada tersangka berinsial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT.
Baca Juga:MAKI Apresiasi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Unud
Ungkap Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara, Selasa 14 Februari 2023. Berdasar analisa data berikut informasi yang di dapat soal kronologis penenetapan tiga tersangka.
Baik itu dari Kejati Bali maupun pihak Rektorat Unud. Diketahui, bahwa pungutan SPI di beberapa fakultas atau program studi (Prodi) tanpa dasar hukum.
"Data yang kami input ada pungutan yang tanpa dasar. Tidak semua fakultas atau prodi yang bisa menerapkan SPI," katanya soal kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 3,8 miliar itu.
"Kami analisa SK SPI dari tahun 2018 sampai 2022. Memang ada program studi yang tidak menerapkan SPI. (Jadi selama ini) tidak ada dasar hukumnya, harusnya tidak diterapkan SPI," sebutnya yang Selasa, 14 Februari pagi bertemu dengan pihak Rektorat untuk menanyakan kronologis kasus ini. ***