Main Proyek, Satu Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Korupsi Pilbup 2020

Kejari Badung Imran Yusuf di dampingi Plh. Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan

Pratama
Selasa, 14 Februari 2023 | 14:16 WIB
Main Proyek, Satu Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Korupsi Pilbup 2020
Kejari Badung Imran Yusuf (Istimewa)

Suara Denpasar - Marak kasus dugaan korupsi berhasil diungkap pihak kejaksaan belakangan ini.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan pria berinisial IGNW, salah satu pejabat di KPU Badung sebagai tersangka.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan bupati (Pilbup) dan wakil bupati Badung tahun 2020.

Ungkap Kejari Badung Imran Yusuf di dampingi Plh. Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga:Kejari Badung Jelaskan soal Cybercrime dan Cyberbullying kepada Siswa SDN 4 Sading

Penetapan terhadap pejabat berinsial IGNW itu berdasar penyidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.

"Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023," katanya.

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.  

"Pada proses penyidikan telah diperiksa sepuluh orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," paparnya.

Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Baca Juga:Wow! Vila Hotman Paris Laku Rp500 Miliar, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta Ikut Kecipratan

Selanjutnya dari hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020, dimana dalam enam kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW. 

"Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan," terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.

Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Sehingga, terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak