Suara Denpasar - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, yang selama ini ikut memonitor jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud), mengapresiasi kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Ini menyusul dengan adanya penetapan tersangka. "Tentu kami minta segera dituntaskan dan dibawa ke pengadilan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya," kata Boyamin Saiman, Ketua MAKI kepada denpasar.suara.com, Selasa (14/2/2023).
Untuk diketahui per 8 Februari 2023. Penyidik Kejati Bali menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud sebesar Rp 3,8 miliar. Dalam kasus itu, berkas para tersangka juga displit.
Yakni IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Baca Juga:Ketua MAKI: Tiga Alat Bukti Sudah Cukup Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud
Sedangkan pejabat berinisial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Atas kasus ini, pihak MAKI juga meminta regulasi soal SPI dihapus atau diperketat. "Harus diperketat, ini seperti perusahaan dalam perusahaan.
Kalau diterapkan Rp 40 juta misalnya, sudah Rp 40 juta saja tidak ada yang lain dan bukan menentukan perengkingan kelulusan," tukasnya. ***