Suara Denpasar - Bobrok penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) akhirnya dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tiga tersangka yang merupakan pejabat di lingkup kampus negeri terbesar di wilayah Nusa Tenggara itu akhirnya ditetapkan.
Adalah pejabat berinsial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri, sejak 8 Februari 2023. Kerugian yang ditimbulkan dari ulah korup itu diprediksi mencapai Rp 3,8 miliar.
Terkait tiga pejabatnya menjadi tersangka, pihak Sub Bagian Hukum Unud mengaku masih belum bisa berkomentar lebih jauh.
Baca Juga:Perdalam Modus, Jaksa Bidik Orang Kuat di Balik Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud
Sebab, pihaknya masih belum menerima surat formal dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Nyoman Sukandia, Sub Bagian Hukum Unud lewat sambungan telepon kepada denpasar.suara.com menjelaskan masih menunggu pemberitahuan resmi.
"Kita masih menunggu pemberitahuan resmi," katanya.
Mengingat dirinya baru mengetahui hal ini dari berita yang beredar.
"Sampai saat ini setengah 12.00 (WITA) belum diterima. Kita diletakkan sebagai obyek, kita berharap tidak ada tersangka," sebutnya.
Baca Juga:Modus Korupsi Dana SPI Unud Bali, Peras Mahasiswa Baru-Terkumpul Miliaran Rupiah
"Nanti dibilang menunggu? Malah nanti dibilang nantang, salah lagi. Mendengar berita itu kami bertanya-tanya, jangan kami diadu-adu, Bali gumine tenget," tukas dia. ***