Suara Denpasar-Bupati Purwakarta Ambu Anne Ngotot Bercerai, Kang Dedi Malah Fokus ke Masalah Lain, Sampai Adu Mulut.
Sidang perceraian Dedi Mulyadi dan sang istri, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika akan digelar beberapa hari ke depan. Sidang yang akan digelar di Pengadilan Agama Purwakarta itu dengan agenda putusan.
Meski sidang sudah di depan mata, Dedi Mulyadi terlihat masih berkonsentrasi mengurus hal lain. Salah satunya, anggota DPR RI itu masih sibuk mengurus kisruh antara warga dan pengelola pasar Ciasem, kabupaten Subang Jawa Barat.
Dimana di pasar itu, warga memprotes karena akses jalan makin sempit. Dari pengaduan warga, Kang Dedi langsung turun tangan. Dimana dalam pengaduannya kepada Kang Dedi, warga menuding pengelola pasar telah mengambil jalan umum.
"Beberapa hari lalu saya kedatangan warga yang mengatakan jalur milik warga digunakan untuk sarana pasar di Ciasem, Subang," kata Dedi melansir Antara, Kamis (9/2/2023).
Dari pengaduan warga, Kang Dedi langsung mendatangi lokasi pasar. Di sana, dia langsung disambut dengan kelurahan puluhan warga yang mendatanginya.
Di hadapan Kang Dedi Mulyadi, seorang warga mengaku jika jalan itu sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh BPN. Dari pengukuran, seharusnya jalan itu memiliki lebar 6 meter.
Tanpa berlama-lama, Kang Dedi langsung menemui pengelola pasar. Kepada Kang Dedi, pengelola pasar mengaku jika pihaknya telah mengantongi izin dari warga yang disaksikan oleh pihak Polsek dan Koramil setempat.
Sehingga pihak pengelola pasar merasa tidak pernah merebut hak warga. Adu argumen antara warga dan pengelola pasar pun terjadi. Bahkan situasinya kian memanas.
Baca Juga:Ambu Anne Masih Simpan Rapi Kenangan Manis Bersama Kang Dedi, Belum Ikhlas Pergi?
Kang Dedi lalu meminta pengelola pasar dan warga menuju lokasi jalan yang terletak di belakang pasar. Di sana diketahui ternyata jalan tersebut sudah menyempit dari ukuran seharusnya 6 meter.
"Karena yang dibutuhkan pasar dan warga adalah akses jalan. Saya ini berbicara akses jalan warga karena kan alokasi tanah milik negara, tetap akses jalan warga harus tetap ada, bukan bicara kepemilikan," katanya.
Kang Dedi menjelaskan bahwa, secara teori pasar dibangun dengan mengedepankan faktor kenyamanan. Salah satunya akses jalan yang baik dan memadai. Sehingga jika mengacu pada lebar enam meter seharusnya pihak pasar membongkar teras dan tangga yang menghalangi jalan warga.
"Namanya pasar itu jangankan jalan kecil, jalan nasional saja lama-lama bisa jadi pasar. Pengendalian itu hanya di awal saja, semakin lama pedagang akan semakin banyak,” katanya.
Dedi Mulyadi kemudian meminta aturan kembali ditegakkan. Jalan yang seharusnya selebar 6 meter harus kembali seperti semula. Selain sebagai akses warga, jalan tersebut juga berguna untuk mobilitas pasar.
Sementara itu, Kang Dedi Mulyadi berjanji akan berkomunikasi dengan Pemkab Subang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.