Scroll untuk membaca artikel
Rabu, 08 Februari 2023 | 06:46 WIB

Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Ngamuk ke Perum Jasa Tirta II, Keberatan Gara-Gara Masalah Tarif Ini?

Julio
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Ngamuk ke Perum Jasa Tirta II, Keberatan Gara-Gara Masalah Tarif Ini?
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika. (kolase foto YouTube Jemper Channel)

Suara Denpasar – Keputusan sepihak yang diambil Perum Jasa Tirta II dengan mendadak menaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3. 

Membuat  Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika keberatan. Pasalnya imbas dari kenaikan tariff jelas mempengaruhi biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan Para Konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta. 

Tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II. 

Menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II Di Provinsi Jawa Barat. Tarif ini mulai berlaku Januari 2023.

Baca Juga:Potret Kecakapan Digital Masyarakat Indonesia 2022 di Era Teknologi: Berada di Kategori Sedang

Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika mengaku tarif baru biaya jasa pengelolaan sumber daya air sungguh sangat memberatkan Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa yang memanfaatka sebagai air minum.

Pihanya meminta pihak PJT II mengkaji kembali kebijakan tersebut. Kemudian Ambu Anne meminta kebijakan dari pihak PJT II.

Agar khusus untuk Kabupaten Purwakarta tarif air dari waduk Jatiluhur tersebut tidak dinaikan, karena PJT II sendiri berada di Wilayah Kabupaten Purwakarta.

 "Saya selaku Bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II. Karena seandainya itu air baku dinaikkan pada akhirnya akan membebani terhadap biaya produksi PDAM,” ujar Ambu Anne seperti dilansir situs resmi Pemkab Purwakarta. 

Kenaikan tarif ini jelas akan akan meningkatkan biaya produksi secara otomatis, PDAM harus menaikan tarif air terhadap Konsumen yang nantinya akan menambah beban masyarakat.

Baca Juga:Boy William Beri Panggilan Mesra saat Live Instagram, Ayu Ting Ting Baper Malu Bukan Kepalang

"PDAM belum pernah menaikan tarif air karena kondisi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen pasca pandemi, kalau tarif air naik ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta," tandasnya. ***

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda