Scroll untuk membaca artikel
Rabu, 08 Februari 2023 | 06:19 WIB

Mantap! Nol Kasus Desa Tertinggal, 81 Desa Kategori Maju, Begini Kata Bupati Purwakarta Ambu Anne

Julio
Mantap! Nol Kasus Desa Tertinggal, 81 Desa Kategori Maju, Begini Kata Bupati Purwakarta Ambu Anne
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika. (ig Anne Ratna)

Suara DenpasarBupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika mengklaim bahwasanya desa-desa yang ada di Kabupaten Purwakarta mengalami kemajuan luar biasa.

Bahkan tahun 2022 lalu sudah tidak ada lagi desa berstatus tertinggal dan desa sangat tertinggal.

Dari data yang disampaikan Ambu Anne di Kabupaten Purwakarta desa yang berstatus mandiri ada sebanyak 25 desa.

Kemudian desa maju sebanyak 81 desa, desa berkembang sebanyak 77 desa, desa tertinggal 0 desa dan desa sangat tertinggal 0 desa. 

Baca Juga:Kejam! Tak Tahan Suara Tangisan Bayi, Buruh Bangunan Di Manado Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

“Tahun ini kita targetkan desa berstatus mandiri harus mencapai 40 desa," jelas Ambu Anne yang kini melayang gugatan cerai kepada suaminya Kang Dedi Mulyadi dikutif Suara Denpasar dari situs resmi Pemkab Purwakarta.

Ambu Anne berharap pemerintah desa terus meningkatkan tentang pengelolaan anggaran, yang berdampak untuk pembangunan desanya. 

Dalam rapat agenda Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelola Dan Dana Desa di Hotel Harper, Bungursari, Senin (6/2/2023). 

Ambu Anne berharap sosialisasi ini dalam rangka memperluas wawasan dan peningkatan pemahaman penggunaan dana desa. 

Khususnya mengenai pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintahan pusat maupun daerah, adanya peran penting dari stakeholder dalam hal pengawasan dimana bahwa bpk akan memanfaatkan hasil pengawasan APIP.

Baca Juga:Malu Gak Tuh? Sindiran Pedas Dewi Perssik pada Rian Ibram, Mantan Angga Wijaya: Saya Perempuan Timur!

“Agar terdapat kesepahaman pemahaman terhadap pelaksanaan dana desa, sehingga nanti dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda