Suara Denpasar - Miris, seorang bayi yang sedang lucu-lucunya harus kehilangan jarinya karena tergunting perawat. Kasus ini sendiri terjadi pada, Jumat (3/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya oknum perawat senior berinisial D yang sudah bekerja di RS Muhamadiyah Palembang, Sumatera Selatan, itu akan membuka selang infus.
Saat itu Suparman, ayah sang bayi sudah memperingatkan sang perawat untuk berhati-hati. Dan, agar si perawat membuka perban pada tangan yang dipasang infus.
Tapi sayang, peringatan itu tak digubris dan membuat jari kelingking balita tersebut ikut terpotong.
Baca Juga:Sempat Ditawar Rp500 Miliar, Hotman Paris Ngaku Vila Miliknya di Bali Dibeli Konglomerat Tangerang
Sontak kejadian itu membuat keluarga korban syok dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Sedangkan oknum perawat tersebut sudah di nonaktifkan.
Menanggapi kasus itu, pengacara senior Hotman Paris lewat akun Instagramnya pun mengingatkan para perawat untuk berhati-hati dalam bertugas. Dia juga merujuk pasal yang bisa menjerat perawat itu karena lalai.
"Pasal 360 KUHP (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancamndengan pidana penjara paling lama *limantahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupansehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan ataunpencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," begitu tulis Hotman Paris dalam akun media sosialnya. ***