Scroll untuk membaca artikel
Minggu, 05 Februari 2023 | 17:55 WIB

Enam Bulan Belum Kelar, Dugaan Korupsi UPTD PUPRKIM Bali Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Rovin Bou
Enam Bulan Belum Kelar, Dugaan Korupsi UPTD PUPRKIM Bali Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PERKIM Provinsi Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sejak dinaikkan status kasus dugaan korupsi di UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali. Enam bulan lamanya sejak Agustus 2022, hasil audit kerugian negara belum juga keluar.

Kasus ini pun terkesan lamban dan terkatung-katung karena audit belum diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sayangnya, tak dijelaskan lebih detail pihak yang melakukan audit atas kerugian negara itu. Adakah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali atau auditor eksternal lain dari pemerintahan atau swasta?

"Auditor itu sekarang sedang penghitungan, jadi kerugian negara itu harus dihitung secara hati-hati sehingga tidak bisa kita pastikan sampai kapan, yang jelas kita lakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi tetap disampaikan kepada pimpinan dan sampai ke Kejaksaan Agung," demikian kata Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlinto ketika dikonfirmasi, Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga:Kasus SPI Unud, Pertaruhan Track Record Kejati Bali: Tiga Tahun Tangani Kasus Korupsi Tak Pernah Lolos

Untuk diketahui, setelah kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pihak Kejati Bali sudah melakukan pemeriksaan di Kantor UPTD PAM terletak di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar, pada September 2022 lalu. Tak hanya itu, kantor salah satu rekanan juga diperiksa.

Soal kapan selesai perhitungan kerugian negara, Luga menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari auditor, pihaknya hanya menunggu hasil dan melakukan monitoring dan evaluasi.

Sejauh ini kata Luga sebanyak 38 orang saksi yang sedang dimintai keterangan oleh tim audit.

"Saksi-saksi yang sampai sekarang itu kita tetap di 38 orang, sekarang apa hasil penyidikan, dan bukti yang kita peroleh itu kita sedang memintakan perhitungan kerugian negara oleh auditor eksternal.

Kita sekarang ini sedang menunggu dan koordinasi tetap antara penyidik dan auditor.

Baca Juga:MAKI: Mestinya Kasus SPI Unud Sudah Ada Tersangka, Jika Mangkrak Siap Praperadilkan Kejati Bali

Koordinasi tersebut adalah sebagai bentuk sinergi apa yang dibutuhkan oleh auditor atau apa hal yang membutuhkan penjelasan dari penyidik itu terjalin," paparnya. ***

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Bali

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda