Suara Denpasar – Artis Nikita Mirzani tidak henti-henti tersangkut masalah hukum. Baru saja bebas kasus hukum dengan pengusaha Dito Mahendra.
Kini artis keturunan Minangkabau ini berperkara kembali, dia dilaporkan oleh Tengku Zanzabella dengan dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani dilaporkan dengan pasal UU ITE pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik.
Dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya Nikita Mirzani dilaporkan korban Tengku Zanzabella usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
Terkait ada laporan artis Nikita Mirzani yang dilayangkan oleh Tengku Zanzabella dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/2/2023) seperti dilansir PMJ News.
"Benar ada laporan tersebut,” ungkapnya. Dengan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
Pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan. “Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Tidak hanya itu Tengku Zanzabella juga mengunggah bukti surat laporannya terhadap Nikita Mirzani itu diunggah oleh akun instagram miliknya @zanzabella.
Baca Juga:Suporter PSIS Semarang Ramai-ramai Umpat Wasit Usai Taklukkan Persik Kediri, Loh Ada Apa?
Terimakasih, tinggal tunggu proses dan pengembanga serta orang-orang yang terlibat.
“Semua bukti lengkap sudah kami serahkan, terimakasih sayang2ku dan anak2 bunda pricilia corla,” tulis Tengku Zanzabella. ***