Suara Denpasar - Seorang wanita asal Tangerang berinisial HG diduga mengalami pemaksaan menggugurkan kandungan atau aborsi bayinya oleh sang kekasih yang juga seorang pengusaha berketurunan Arab berinisial FSB.
Kasus percobaan aborsi itu berawal dari HG yang memberitahu FSB bahwa dirinya hamil 5 bulan, namun hal itu tidak dipercaya oleh FSB.
Tanggal 11 Mei 2021 FSB mengajak HG untuk lakuoan cek ke dokter kandungan. Sesampainya di dokter kandungan, FSB meminta kepada dokter kandungan yang bernama dr.A.A Eka Wardani untuk menggugurkan kandungan sang pacar, namun permintaan FSB itu ditolak oleh dokter kandungan tersebut.
Seminggu kemudian tanggal 17 Mei 2021, keluarga HG dan FSB melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu keluarga FSB meminta untuk aborsi bayi yang sedang dikandung oleh HG dengan alasan anak tersebut adalah anak haram, namun ditolak oleh HG dan keluarga.
Baca Juga:Wakil Rakyat Kehilangan Uang Rp654 Juta Gara-gara Klik Link di Facebook
Keluarga HG dan FSB kembali lakukan pertemuan pada tanggal 24 Juli 2021. Dalam pertemuan tersebut keluarga FSB melalui pengacaranya meminta lakukan tes DNA setelah HG melahirkan.
Namun setelah HG melahirkan, keluarga FSB berubah pikiran. Tanggal 18 April 2022 pengacara FSB mendatangi rumah HG membawa uang 150 juta agar anak yang sudah dilahirkan HG tidak dilakukan tes DNA, namun ditolak oleh keluarga HG.
Kasus percobaan aborsi itu sempat dimediasi oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polresta Denpasar, setelah HG membuat pengaduan pada tanggal 20 desember 2022 lalu untuk penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, pihaknya telah menerima pengaduan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Doa Ziarah Kubur Lengkap, Dibaca Jelang Datangnya Bulan Ramadhan
Iptu Ketut Sukadi mengatakan langkah selanjutnya Polresta Denpasar akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yaitu dokter kandungan yang sempat disuruh FSG untuk menggugurkan kandungan HS dan pemeriksaan terhadap FSH sebagai teradu.
"Saat ini laporan sudah kita terima, langkah selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan saksi dokter kandungan dan pemeriksaan terhadap teradu (FSH)," jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi. (*/Dinda)