Suara Denpasar – Arema FC secara resmi menyampaikan opsi pembubaran tim hingga beredar kabar mundur dari kompetisi BRI LIga 1 2022/2023.
Kemungkinan untuk membubarkan tim itu disampaikan Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto melalui laman resmi klub (29/1/2023) atas peristiwa yang terjadi belakangan ini.
Namun sanksi besar akan dihadapi oleh Arema FC jika mundur dari kompetisi BRI LIga 1, bahkan klub lain akan terkena imbas, seperti Persib Bandung dan Juga PSIS Semarang.
Pasalnya poin penuh yang sempat diraih Persib dan PSIS kala kontra ARema FC tidak masuk dalam hitungan. Secara otomatis poin para klub akan berkurang.
Baca Juga:Sinyal Arema FC Bubar Menguat, Berapa Kerugian Tim Singo Edan? Berikut Rinciannya
Demikian sesuai regulasi kompetisi BRI Liga 1 2022/2023, pasal 7 tentang Pengunduran Diri Setelah Kompetisi Dimulai.
Berikut Suara Denpasar sajikan pasal dan poin-poin yang akan memberatkan Arema FC bilamana memilih mundur dari kompetisi liga kasta tertinggi di Indonesia:
Apabila terdapat Klub yang menyatakan mengundurkan diri setelah dimulainya BRI Liga 1, berlaku hal-hal sebagai berikut:
a. seluruh hasil Pertandingan yang telah dijalankan oleh Klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Seluruh poin dan gol yang diraih dalam Pertandingan-Pertandingan tersebut, baik oleh Klub tersebut dan Klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan Klasemen akhir dan dihilangkan dari Klasemen BRI Liga 1;
Baca Juga:The Jakmania Dukung PSIS Tumbangkan Persib, Luis Milla Turunkan Eks Persija Kudeta Macan Kemayoran
b. seluruh Pertandingan terjadwal dari Klub yang mengundurkan diri akan dibatalkan;
c. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh Klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB;
d. diskualifikasi terhadap Klub yang mengundurkan diri dari BRI Liga 1 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI;
e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 1 (pekan Pertandingan ke-1 hingga ke-17) dan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 2 (pekan Pertandingan ke-18 hingga ke-34);
f. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan; dan
g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan BRI Liga 1. *