Suara Denpasar - Dugaan penyimpangan dana Pengembangan Institusi Pendidikan (SPI) di Universitas Udayana (Unud) Bali terus dipantau radar Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
Sebab, kasus ini selain menjadi perhatian masyarakat juga patut di atensi karena terjadi di institusi pendidikan tinggi yang mencetak penerus bangsa.
Hal itu diungkapkan Ketua MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi denpasar.suara.com, Kamis 26 Januari 2023. Dia juga menjelaskan dengan sudah adanya dua alat bukti. Dan kini menjadi tiga dengan adanya keterangan ahli.
Seharusnya, pengumuman tersangka bisa dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Jika menunggu lima alat bukti, ini terkesan kasus malah diulur-ulur.
Mengingat, dalam aturan undang-undang sudah jelas dinyatakan penetapan tersangka bisa dilakukan jika sudah ada minimal dua alat bukti.
"Minimal dua alat bukti sudah ada. Apalagi tiga. Kalau tidak berani menetapkan tersangka itu menghentikan penyidikan secara tidak sah," sentil dia. "Awalnya begitu kenceng, kita kecewa dan minta tetap dituntaskan," imbuhnya.
Sepengetahuannya dalam penanganan perkara ada deadline waktu yang menjadi pedoman lewat keputusan Jaksa Agung guna cepatnya pemberkasan dan proses hukum. Jika tak salah ingat, waktunya adalah 120 hari.
"Kejaksaan Tinggi itu memang memiliki kewajiban untuk menangani perkara korupsi" sebut dia yang jika kasus ini tak kunjung tuntas maka akan menyiapkan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto menjelaskan bahwa penyidik kejaksaan tinggi Bali terus berproses.
Baca Juga:Dua Kali! Rektor Unud Diperiksa Kejati Bali, Terkait Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI)
Penguatan keterangan saksi, pendapat ahli, berikut rencana meminta pendapat ahli yang lain masuk dalam agenda penyidik.
Dia kembali menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini penyidik tidak mau grasa-grusu dan memberi peluang calon tersangka lolos.
"Penguatan alat bukti sehingga saat penyampaian berkas dan pembuktian lebih ringan. Memang di kumpulkan dulu," ungkapnya.
Sekadar diketahui, gelar perkara sudah dilakukan Kejati Bali, pada Jumat , 21 Oktober 2022. Di mana penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan SPI atau uang pangkal Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan. ***