Suara Denpasar - Niat untuk menikmati moment bulan madu dengan tenang di hotel malah berujung kacau. Fitra, ojol yang mengalami disabilitas saat berdua di kamar bersama sang istri, Lutfiah digerebek aparat desa.
Mereka juga dikenakan denda Rp 2 juta atau bersih-bersih halaman desa karena tidak bisa menunjukkan surat nikah.
"Selamat sore, dari pemerintah desa mau memeriksa surat kawin,” begitu kata Haji Ujang, aparat Desa Cinangka mengetok pintu kamar hotel berbintang di Bandung yang dihuni Fitra, seperti dilansir denpasar.suara.com dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, Kamis (26/1/2023). “Apakah bawa surat nikah, coba mana tunjukkan,” imbuhnya.
Memang, meski sudah menikah sejak 20 Januari 2023. Namun, keduanya belum memiliki surat nikah karena usia Fitra yang belum genap 19 tahun.
Alhasil, pasangan yang sudah menikah secara agama itu akhirnya hanya bisa menerima nasib. Sebab, untuk membayar uang denda Rp 2 juta mereka tidak memiliki uang.
Jadi, denda diganti dengan bersih-bersih kantor desa. “Mohon maaf pak saya tidak bawa surat nikah,” ujar Fitra.
“Disini aturan bayar denda, sekamar tanpa surat nikah bayar denda sebesar Rp 2 juta,” sahut Haji Ujang. “Maaf saya belum punya uang pak,” sambung Fitra. “Kalau tidak bisa bayar, tindakan pelanggaran tidak bawa surat nikah. Maka hukumannya bersih-bersih di Kantor desa selama satu bulan, siap apa tidak,” tegas Haji Ujang.
Di sisi lain karena terjaring razia dan terancam denda. Fitra sempat melapor ke Kang Dedi. Kang Dedi pun mengaku lupa memberitahu Fitra soal aturan di desa tersebut.
Demikian, karena sanksi hanya bersih-bersih kantor desa tentu ini terbilang ringan dan bisa dijalani. ***
Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Ikut Ambil Jatah di Malam Pertama Fitra dan Lutfia, Sampai Sewa Kamar Hotel