Suara Denpasar – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi atau Kang Dedi mengajukan sejumlah bukti surat terkait tuduhan istrinya, Ambu Anne Ratna Mustika. Dari soal nafkah hingga soal sebagai suami yang baik.
Hal itu terjadi dalam sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (25/1/2023). Disampaikan kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat usai sidang.
“Hari ini adalah penyampaian alat bukti. Jadi dalam agenda pembuktian hari ini kami atas nama kuasa hukum Pak Dedi Mulyadi menyampaikan alat bukti tertulis,” kata Ojat Sudrajat dilansir dari Youtube Jemper Channel.
Ojat Sudrajat menjelaskan, dalam alat bukti tertulis atau surat, kliennya, Kang Dedi Mulyadi merupakan suami yang baik. Sebagai suami, Dedi Mulyadi juga bertanggung jawab kepada keluarga.
Baca Juga:Kang Dedi Rela Sewa Kamar Hotel Bintang Lima Demi Malam Pertama Penyandang Disabilitas
“Pak Dedi adalah seorang suami yang harmonis, beliau sangat bertanggung jawab kepada keluarganya, beliau memberi nafkah,” ujar Ojat.
Ojat menambahkan, apa yang dituduhkan sudah disampaikan kepada majelis hakim dengan bukti-bukti yang semuanya lengkap.
“Jadi bukan apa yang disampaikan bahwa tidak memberi nafkah ngasih uang misalnya untuk beli cengek (cabai rawit), tidak. Beliau itu ratusan juta ngasihnya, ya, itu bahkan miliaran,” terangnya.
Ojat juga melanjutkan, kliennya, Dedi Mulyadi tidak hanya memberi uang, namun juga memberi modal untuk Ambu Anne dalam berpolitik sebagai calon bupati hingga terpilih sebagai bupati Purwakarta pada Pilkada 2018.
“Klien saya itu Pak Dedi itu tidak hanya ngasih uang, tapi ngasih juga alat untuk mendapatkan uang, kan begitu. Dari mulai kampanye terus kemudian proses beliau menjadi seorang bupati Purwakarta itu tidak terlepas dari peran serta beliau sebagai suami penggugat,” terang Ojat.
Ojat menyatakan, apa yang dituduhkan penggugat sudah dibantah dengan bukti-bukti tertulis yang disampaikan dalam sidang. Termasuk adalah bukti-bukti bahwa seluruh kegiatan, operasional keluarga itu ternyata Dedi Mulyadi bertanggung jawab.
“Semua bukti-buktinya ada. Uangnya bukan ratusan juta, miliaran kok. Ada buktinya,” jelas dia.
Sedangkan Ambu Anne selesai sidang menyatakan bahwa sidang kali ini berjalan lancar. Karena hanya mengagendakan pengajuan bukti surat dari tergugat.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda saksi dari tergugat Dedi Mulyadi. (*)