Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh

Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada proyek terminal LNG di Mangrove Tahura Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Denpasar Bali itu dinilai cacat prosedur dan aneh oleh Walhi Bali.

Rovin Bou
Rabu, 25 Januari 2023 | 19:00 WIB
Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh
Kuasa hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. (Foto Rovin Bou)

Suara Denpasar - Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada proyek terminal LNG di Mangrove Tahura Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Denpasar Bali itu dinilai cacat prosedur dan aneh oleh Walhi Bali.

Hal tersebut disampaikan I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., dalam sidang lanjutan di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali dengan agenda pemeriksaan pembuktian dokumen mengenai studi pemipaan dan perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dan PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB), Rabu, (25/1/2023).

Dalam sidang tersebut, Walhi Bali sebagai pemohon meminta keterbukaan informasi mengenai studi kelayakan terkait pemasangan pemipaan dan perjanjian kerja sama (PKS) antara DHLK dan PT. DEB dalam proyek terminal LNG. 

Namun dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni DKLH Bali menolak untuk menunjukan dokumen kerja sama tersebut kepada Walhi Bali dengan alasan karena dilarang oleh pihak PT DEB. DKLH Bali hanya menunjukan dokumen tersebut kepada majelis yakni Komisi Informasi Bali. Sementara untuk dokumen studi kelayakan DKLH Bali mengatakan masih dalam proses di DKLH Pusat.

Baca Juga:Kaesang Ingin Terjun ke Politik, DPP Gerindra: Kami Terbuka, Silakan Saja Mau Pilih Mana

Selain itu DKLH Bali mengaku untuk studi kelayakan dan perjanjian kerja sama sudah dilakukan oleh PT. DEB dan DKLH Pusat. Mereka (DKLH Bali) hanya mendapat delegasi atau ditugaskan untuk pembangunan terminal LNG itu.

Namun demikian, pihak DKLH Bali mengaku sebagai wilayah pembangunan terminal LNG, pihaknya telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. DEB untuk proyek terminal LNG tersebut.

Menggapi hal itu, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., kuasa hukum Walhi Bali mengatakan proyek tersebut cacat prosedur dan aneh.

"Tadi sudah disampaikan oleh perwakilan DKLH Bali bahwa ada kaitan antara perjanjian kerja sama dan studi kelayakan, tetapi faktanya perjanjian kerja sama itu sudah ditandatangani terlebih dahulu baru studi kelayakannya menyusul kemudian. Ini kan cacat prosedur dan menjadi sangat aneh. Anehnya kenapa ketika ada sebuah proyek harusnya dilihat dulu hasil studi kelayakannya, baru tanda tangan perjanjian kerja sama, tapi ini malah terbalik," ujar I Wayan Adi Sumiarta. 

"Menurut kami tidak masuk logika, seharusnya untuk tanda tangan perjanjian kerja sama itu dokumen-dokumen sudah lengkap artinya sudah ada kajian-kajian yang dilakukan bahwa itu layak untuk digunakan sebagai terminal LNG baru tanda tangan perjanjian kerja samanya, kalau tidak jelas seperti ini, yah ini ada apa," sambungnya.

Baca Juga:Demi Sambut Tamu KTT ASEAN, Heru Budi Larang Adanya Galian di Jalan-jalan Protokol

Selain itu, Wayan Adi Sumiarta mengatakan pihak DKLH Bali seperti sedang menyembunyikan sesuatu, yang mana dalam persidangan dikatakan bahwa proyek LNG tersebut untuk publik, tetapi ketika dimintai dokumennya tidak diberikan.

Sementara, Luh Candrawati Sari dari pihak Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai pengadil dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembuktian lanjutan tersebut mengatakan bahwa dokumen yang dimintai Walhi Bali tersebut tidak dikuasai dan dikuasakan oleh pihak DKLH Bali.

"Menurut termohon (DKLH Bali) menyatakan bahwa data ini tidak dikuasai dan tidak dikuasakan jadi tidak dapat diberikan," jelas Candrawati Sari.

Dia mengatakan dari dokumen perjanjian kerja sama PT. DEB dan DKLH Bali yang telah diterima oleh majelis (Komisi Informasi Bali) tersebut, nantinya akan dipelajari apakah data atau dokumen itu masuk dalam dokumen privat atau tidak.

"Dari bukti-bukti termasuk dokumen perjanjian kerja sama itu akan dipelajari dan menjadi dasar pertimbangan majelis apakah dokumen itu dibuka atau ditutup," pungkas Candrawati Sari. (Rizal/*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak