Suara Denpasar- Dedi Mulyadi menyebut warga atau pengendara yang jatuh di jalan milik pemerintah karena jalannya yang berlubang bisa melakukan gugatan.
Menurutnya jika ada jalan milik pemerintah berlubang yang dibiarkan maka bisa disebut ada kelalaian atau pembiaran dari pemerintah daerah setempat.
Hal ini dikatakan Kang Dedi Mulyadi saat membesuk seorang pengendara yang jatuh akibat jalan berlubang.
"Beberapa waktu lalu saya bercerita tentang jalan belubang ini terjadi di semua tempat wilayah Jawa Barat, saya mengatakan jalan berlubang akan menimbulkan bahaya bagi pengendara terutama roda dua," kata Kang Dedi Mulyadi seperti dikutip dari akun youtube Lembur Pakuan, Selasa (24/1).
Baca Juga:Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?
"Jalan itu tanggung jawab negara, kita pemerintah pusat bisa membangun tol lintas provinsi yang diakukan secara massif, seharusnya itu diimbangi dengan kebijakan dari pemerintah provinsi kabupaten kota dengan menjawab dengan membangun jalan-jalan alteri, baik jalan provinsi maupun kabupaten, sehingga pembangunan terintegrasi," ungkapnya saat membesuk warga yang jatuh di kalan berlubang.
Dia kemudian menyinggung soal pemerintah setempat yang harus bertanggung jawab jika ada pengendara yang jatuh akibat jalan berlubang.
"Saya baca berita ini ada warga Bandung Barat yang kebetulan lewat jatuh di Purwakarta, sekarang di rumah sakit, saya ingin menemuinya," ungkapnya.
Kang Dedi Mulyadi seolah menyinggung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang merupakan penguasa di wilayah Purwakarta.
"Mudah-mudahan ini menjadi kepekaan seluruh pemerintah karena kalau ada warga kecelakaan karena jalan bolong yang itu tanggung jawab pemerintah, maka sebenarnya warga tersebut berhak melakukan gugatan terhadap pemerintah karena lalai dalam menyiapkan fasilitas publik, sedangkan kita memungut pajak dari warga," ungkap dia. ***
Baca Juga:3 Zodiak yang Sering Terjebak Cinta Segitiga, Ada Gemini Sampai Aquarius!