Suara Denpasar – Cukup mengerikan angka dispensasi nikah di Kabupaten Purwakarta mencapai ratusan orang.
Parahnya lagi angka dispensasi nikah ternyata mayoritas dari anak yang rata-rata dengan kategori anak putus sekolah dan anak dibawah umur.
Jika merujuk data yang disampaikan Pengadilan Agama Kelas 1A Purwakarta, disarikan oleh Suara Denpasar dari jabarnews.com, Jumat 20 Januari 2023.
Sepanjang tahun 2022 lalu, terdapat 104 pasangan dibawah yang mengajukan dispensasi nikah.
Dari pengajuan permohonan dispensasi nikah tersebut, ternyata dominan terjadi di kisaran usia anak 16 sampai 18 tahun .
Dengan usia pelajar yang masih mengeyam pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
mengatakan, dari jumlah 104 pasangan tersebut, yang diputus oleh Purwakarta atau diperbolehkan menikah sebanyak 99 pasangan.
“Jadi yang yang memohon dispensasi nikah ada 104, tapi yang diputus hanyak 99 saja. Rata-rata mereka merupakan pelajar yang putus sekolah,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Purwakarta, Tibyani, seperti disarikan dari Jabarnews.com.
Dia menambahkan soal perkara dispensasi nikah ini di Kabupaten Purwakarta tahun 2022, ternyata juga mengalami peningkatan signifikan bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:Beda dengan Sekolah Umumnya, Purwakarta Miliki Sekolah Ekologi: Begini Penampakan dan Fasilitasnya
“Kalau tahun sebelumnya jumlah dispensasi nikah masih stabil, sekarang hanya meningkat,” tutur Tibyani.
Tak sampai disitu, Tibyani menerangkan berbagai faktar pemicu terjadi permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Purwakarta.
Mulai dari banyaknya dari orang tua anak yang menginginkan anaknya lebih cepat terhindar dari maksiat dan zina.
Faktor lainnya adalah karena hamil yang terjadi diluar nikah, tapi jumlahnya masih sedikit.
“Selain itu ada yang ketauan anaknya pacaran, langsung dinikahkan,” pungkasnya. ***