Suara Denpasar - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas nyatakan sikap akan perang terhadap Narkoba di Bali.
Pernyataan itu menyusul tertangkapnya 14 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ekstasi di Kota Denpasar.
Dia mengatakan, 14 tersangka tersebut diringkus hanya dalam kurun waktu 17 hari di awal tahun 2023. Dengan jumlah Narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar sebanyak 813,86 gram Sabu-sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir.
"Selama 17 hari di awal tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 14 tersangka dari 10 kasus Narkoba yaitu dengan barang bukti hampir 1 kilogram Sabu lebih tepatnya 813,86 gram Sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir," kata Bambang Yugo Pamungkas saat Konpers di Lobby Mapolresta Denpasar, Jum'at, (20/1/2023).
Dengan adanya penangkapan terhadap 14 tersangka pengedar Narkoba tersebut, Kapolresta Denpasar menyatakan sikap akan berperang melawan Narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Saya Kapolresta Denpasar beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk memberantas dan perang terhadap Narkoba. Apapun itu bentuknya, siapapun dan dimanapun. Tetap menjadi prioritas kami untuk berperang, mengungkap, menangkap, membersihkan dan mencegah peredaran Narkoba," Tegasnya.
Untuk diketahui, dalam Konpers tersebut, dari 14 tersangka hanya 7 orang yang dihadirkan, karena paling banyak memiliki barang bukti. Mereka berinisial KAM, KAW, VNE, FA, UBS dan sepasang suami istri berinisial WP dan SR.
Sementara dari 7 tersangka yang dihadirkan, WP dan SR (suami istri) adalah yang memiliki barang bukti terbanyak yaitu dua plastik berisi 784,11 gram Sabu-sabu.
Kedua tersangka, WP dan SR berasal dari Jawa Barat. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada (17/1) di Gang Bambu Denpasar Selatan, pukul 16.00 Wita.
Baca Juga:Verrel Bramasta Sebut Istri Raffi Ahmad Perempuan Sempurna, Nagita Slavina Salting
Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka kasus pengedar Narkoba tersebut adalah pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan denda minimal 800 juta dan paling banyak 8 miliar," pungkas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Rizal/*)