Suara Denpasar - Jurus senyap diterapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud).
Diam-diam, pekan kemarin penyidik kejaksaan sudah meminta pendapat ahli untuk memperkuat dan memperjelas kasus dugaan penyelewengan dana SPI Unud yang menjadi perhatian publik Pulau Dewata.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat 20 Januari 2023.
"Ahli sudah, kita sedang berencana menambah ahli lagi dan sedang dikoordinasikan," kata Luga. Pendapat ahli sangat penting untuk memperkuat gambaran kasus yang juga menjadi perhatian pengamat hukum karena pertama kali ditangani di Indonesia oleh kejaksaan. "Pendapat ahli memperkuat unsur-unsur," imbuhnya.
Baca Juga:MAKI: Mestinya Kasus SPI Unud Sudah Ada Tersangka, Jika Mangkrak Siap Praperadilkan Kejati Bali
Untuk diketahui, kasus ini mulai ditangani pihak kejaksaan berawal dari laporan masyarakat. Dan, pada 24 Oktober 2022 masuk tahap penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana.
Selain memeriksa saksi-saksi yang jumlahnya puluhan orang. Pihak kejaksaan tinggi Bali juga melakukan penggeledahan di Rektorat Unud.
Setidaknya ada 200 dokumen yang sudah dipilah penyidik dalam kasus ini. Dalam beberapa kesempatan, Luga juga mengatakan bahwa pihak Kejati Bali dalam penanganan kasus dugaan korupsi terus berproses dengan teliti, profesionalz dan sesuai SOP.
Apalagi, kasus ini juga menjadi pertaruhan rekor Kejati Bali dalam penanganan korupsi selama tiga tahun dan tak pernah lepas atau bebas dalam persidangan.
"Untuk saksi belum ada penambahan. Hanya ada saksi sebelumnya akan dipanggil kembali untuk diperdalam keterangannya," tukas dia. ***
Baca Juga:Usai Geledah Rektorat Unud dan Periksa 10 Saksi Lebih, Ini Langkah Kejati Bali Selanjutnya?