Suara Denpasar – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan anak buah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara. Tuntutan JPU ini sama dengan tuntutan untuk Kuat Ma’ruf yang sidang lebih dulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” pinta jaksa penuntut umum kepada majelis hakim PN Jaksel.
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur diancam dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam pada keluarga korban Yosua.
Baca Juga:PRT Ferdy Sambo Dituntut Cuma 8 Tahun, Jaksa: Kuat Maruf Berbelit-belit tapi Sopan
“Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” jelas JPU.
Perbuatan terdakwa Ricky, menurut jaksa, juga tidak sepantasnya dilakukan sebagai apartur penegak hukum.
Meski telah turut serta merampas nyawa Yosua, jaksa menilai hal yang meringankan bagi Ricky Rizal adalah masih berusia muda dan masih bisa diharapkan mengubah prilakunya.
Dia juga menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, masih punya anak yang masih kecil yang butuh bimbingan seorang ayah. (*)
Baca Juga:BREAKING! Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Padahal Turut Aktif Bunuh Brigadir Joshua