Suara Denpasar – Pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menuntut ringan, jauh dari ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. Kuat Ma'ruf dianggap berbelit-belit tapi sopan.
JPU menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf. Oleh sebab itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal.
“Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa penuntut umum wajib pula mengajukan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam tuntutan,” papar JPU di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf,
JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan menurut JPU adalah terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum.
Baca Juga:BREAKING! Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Padahal Turut Aktif Bunuh Brigadir Joshua
Lebih lanjut, hal yang meringankan dalam tuntutan untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf adalah yang bersangkutan dianggap tidak memiliki motivasi pribadi, melainkan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Pelaku lain ini tentu saja Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan,” kata JPU dilansir dari live Youtube PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain membeberkan hal yang meringankan, JPU juga menyebutkan hal-hal yang meringankan. JPU pun membeberkan, yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf adalah mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menimbulkan duka mendalam pada keluarga korban.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, dan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” papar JPU.
Baca Juga:Bripka RR Lihat Kuat Maruf Todongkan Pisau ke Brigadir Joshua saat Akan Temui Putri Candrawathi
Selain itu, akibat perbuatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir Joshua telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sebelumnya, dalam surat tuntutannya JPU membeberkan peran Kuat Ma’ruf. Antara lain mengondisikasikan eks rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.
Kuat Ma’ruf juga menutup pintu rumah dinas Sambo di Duren Tiga agar suara tembakan yang diarahkan ke Brigadir Joshua tidak terdengar sekaligus mencegah korban Brigadir Joshua melarikan diri.
"Benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa dikutip dari Suara.com.
Kuat Ma’ruf juga berperan menutup pintu balkon lantai dua rumah dinas di Duren Tiga. Padahal saat itu masih sore hari. (*)