Suara Denpasar - Ibukota DKI Jakarta memang tidak pernah lepas dari yang namanya kemacetan.
Meski Pemprov telah menerapkan beberapa kebijakan, nyatanya angka kemacetan di DKI Jakarta masih tetap tinggi.
Dilansir dari Dishub DKI Jakarta, untuk mengurangi angka kemacetan di beberapa ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan baru yaitu Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyampaikan, besaran tarif jalan berbayar elektronik ini masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.
Baca Juga:Ulasan Buku Rapijali 2: Perjalanan Ping Bersama Band yang Penuh Liku
“Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1/2023), dilansir dari Antara.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 18 koridor ruas jalan sepanjang 174,04 kilometer untuk nantinya diterapkan kebijakan baru jalan berbayar elektronik (JBE) dalam Raperda mengenai Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
Untuk tarif yang telah diusulkan oleh Dishub DKI Jakarta berkisar antara Rp.5.000 hingga Rp.19.000 untuk sekali melintas. (*/Dinda)