Suara Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.
Lukas Enembe pun akhirnya menjalani pemeriksaan KPK setelah usah menjalani pembantaran penahanan.
"Betul, hari ini informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis, dilansir dari Antara.
Setelah jalani pembantaran, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Kamis sore.
Baca Juga:Hasil Malaysia Open 2023: Bungkam Unggulan 3, Apriyani/Fadia Melangkah ke Semi Final
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan 'fit to stand trial 'sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ucap Ali.
Terkait pemeriksaan ini, KPK memastikan memenuhi seluruh prosedur hukum.
"Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Dilansir dari Antara, Gubernur Papua Lukas Enembe diamankan oleh tim KPK dan aparat penegak hukum pada Rabu (11/1/2023) pukul 12.27 WIT.
Baca Juga:5 Nama Calon Pengganti Iwan Bule di Bursa Ketua Umum PSSI
Dalam video konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram resmi KPK @official.kpk, nampak Lukas mengenakan baju berwarna biru dengan rompi orange khas tahanan KPK.
Tak seperti sebelumnya, kali ini KPK melakukan konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Dalam unggahan KPK tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) terhitung mulai hari ini (11 Januari 2023), sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur,”ujar Firli Bahuri dalam video konferensi pers di akun Instagram @official.kpk.
Firli Bahuri mengatakan, pihaknya melakukan pembantaran penahanan karena melihat kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran ini akan dilakukan sampai kondisi Lukas Enembe stabil dan membaik.
"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ucap Firli Bahuri, dilansir dari Antara. (*/Dinda)