Suara Denpasar – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah mengajukan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi pada 19 September 2022. Namun, hampir 4 bulan, perkara di Pengadilan Agama Purwakarta ini belum ada putusan. Masih berliku. Lantas, apakah di pikiran Ambu Anne ada keinginan rujuk dengan Kang Dedi Mulyadi setelah kadung gugat cerai?
Sidang perkara gugatan cerai Anne Ratna versus Dedi Mulyadi belum ada putusan dari majelis hakim PA Purwakarta. Proses hukum perdata cerai yang diharapkan Anne Ratna berlangsung cepat dan sederhana, ternyata tidak seperti yang dia perkirakan.
“Apa yang kami perjuangkan, yang saya perjuangkan dalam institusi ini (PA Purwakarta) ternyata tidak sesuai dengan komitmen prinsip peradilan dan prinsip pengadilan yang cepat dan sederhana,” kata Ambu Anne usai sidang di PA Purwakarta, Rabu (11/1/2023), dikutip dari Youtube Jemper Channel.
Walau sidang berlarut-larut, Ambu Anne akan tetap meladeni. Bahkan, meski dia menangkap kesan dari kubu Dedi Mulyadi yang mengulur waktu persidangan.
“Saya sudah bisa memprediksi, dari awal sebelum saya melakukan gugatan bahwa mereka akan sengaja untuk mengulur-ngulur waktu. Sampai kapan, sampai bulan depan, tidak terasa dengan kegiatan aktivitas saya sebagai bupati, atau mau satu bulan, dua bulan lagi, oke saya siap, saya akan selalu siap gitu kapan pun,” katanya.
Ditaya soal isu dia rujuk dengan Dedi Mulyadi, Ambu Anne pun membantah. Dia mengatakan, sejauh ini dia masih memperjuangkan dalam proses pengadilan untuk cerai dengan Dedi Mulyadi.
“Itu (rujuk) sepertinya hal yang tidak pernah ada dalam pikiran saya gitu ya,” katanya.
Bahkan, dia mengatakan, dalam persidangan dengan agenda penyerahan bukti surat dan saksi, menurut Ambu Anne, hakim sempat mempertanyakan apakah akan melanjutkan gugatan cerai atau kembali rujuk bersama suaminya, Dedi Mulyadi.
“Dan saya menegaskan kembali bahwa saya masih dalam pendirian saya dari awal untuk terus melanjutkan gugatan cerai ini sampai selesai, sampai putusan bahwa pernikahan saya dengan Kang Dedi Mulyadi ini diputuskan secara hukum itu sudah tidak ada lagi ikatan suami istri,” papar bupati yang sebentar lagi berusia 41 tahun ini. (*)