Suara Denpasar - Wayan Sudiasa alias Unyil, mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Denpasar akhirnya divonis empat tahun pidana penjara. Unyil dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 10 Januari 2023.
Dalam sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, dalam amar putusanya hakim menyatan Unyil terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan kepada terdakwa Unyil membayar uang pengganti sebesar Rp. 252.374.100.00 (dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu seratus rupiah) yang disetor ke Kas Negara, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana kurungan selama 4 (Empat) bulan.
Baca Juga:Dua Kali! Rektor Unud Diperiksa Kejati Bali, Terkait Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI)
Atas vonis tersebut baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.