Suara Denpasar - Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari penyidik Polda Bali terkait dugaan penodaan agama dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK. Ini membuat warga Nusa Penida, Klungkung, berang.
Bahkan, ketika sidang praperadilan yang dilayangkan Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dan kawan-kawan dari Team Hukum Nusa Bali (THNB).sebagai pemohon. Sedangkan Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Mapolda Bali, berdasarkan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya Imam Ismail, SH., I Ketut Soma Adnyana, SH., MH., dan kawan-kawan sebagai termohon.
Tampak puluhan warga Nusa Penida memberikan dukungan terhadap langkah praperadilan tersebut.
"Sidang praperadilan atas penghentian SP3 perkara dengan terlapor Wedakarna, ya dihadiri puluhan warga Nusa Penida," papar Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, Selasa 10 Januari 2022.
Untuk diketauui THNB mengajukan gugatan Praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat dengan Register Dumas Nomor: 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dan Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/409/XI/2020/BALI/SPKT tanggal 3 November 2020 atas dasar ‘Penggabungan Laporan dan Pengaduan’.
Menurut Advokat Hasibuan, kesimpulan yang dibacakan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/1/2023) menyatakan bahwa intinya pemohon akan tetap berpegang teguh pada barang bukti yang diterbitkan secara sah oleh termohon I sendiri.
Yaitu bukti SP2HP (P.3, P.4, P.7, P.8, dan P.9) dengan demikian, maka tindakan termohon dengan tidak memanggil dan tidak mengundang.
"Serta tidak mengikutsertakan pelapor THNB Putu Pastika Adnyana, SH., serta tidak mengundang 3 orang saksi ahli dan tidak mengikutsertakan barang bukti/alat bukti yang sudah lengkap sesuai isi Pasal 184 KUHAP dalam gelar perkara khusus tanggal 7 Juli 2022,” tukas Hasibuan. ***
Baca Juga:MAKI: Mestinya Kasus SPI Unud Sudah Ada Tersangka, Jika Mangkrak Siap Praperadilkan Kejati Bali