Suara Denpasar - Konflik antara PT Lintas Sarana Nusantara (LSN) dengan H. Usman yang berujung tidak terangkutnya limbah medis dan B3 dari Bali ke tempat pengolahan di Pulau Jawa. Itu dinilai akan menodai pariwisata Bali yang mengusung konsep "Nangun Sat Kerthi Bali" yang ramah lingkungan.
Selain karena somasi, pihak PT LSN mengaku penyebab lainnya adalah pasarnya pelayaran saat libur Natal dan Tahun Baru.
Namun demikian, ada beberapa kejanggalan dari kejadian ini. Pertama selama ini pengangkutan transportasi limbah medis melalui kapal feri milik PT LSN tidak ada masalah.
Semuanya berjalan sesuai prosedur. Kedua, dengan somasi dari H. Usman, PT LSN memutuskan untuk tidak mau mengangkut transportasi limbah medis melalui kapal mereka.
Baca Juga:Miris! Posisi Alie Sesay di PSIS Semarang Terancam, Rans Nusantara FC Berpaling?
Ada apa? Somasi itu teguran. Somasi dalam dunia peradilan itu soal biasa.
Bila alasan izin, semua kapal kurang lebih 42 kapal sudah memiliki izin berlayar yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat melalui BPTD.
Sekarang tinggal diatur agar transportasi limbah medis tidak boleh bercampur dengan kendaraan umum. Karena yang diangkut ini juga kendaraan bukan memuat limbah medis secara langsung di atas kapal feri.
Kejadian ini sudah sejak akhir Desember 2022. Dan sampai berita ini diturunkan kapal juga belum melayani penyebrangan transportasi limbah medis.
Anehnya, otoritas terkait, BPTD dan ASDP belum mengambil langkah penyelesaian. Kedua institusi ini sepertinya
“membiarkan” kasus ini berlarut larut dan tarik ulur kepentingan antara para pelaku dan pemain limbah medis dan limbah B3.
Baca Juga:Perkara yang Ditangani PN Denpasar Didominasi Narkotika dan Lalu Lintas
Berdasarkan isi somasi H. Usman yang diterima media ini, terkesan ada nuansa "pemaksaan" agar pemusanahan limbah medis dan B3 dikelolah di Jembrana dan tidak keluar Bali.
Padahal berdasarkan informasi yang diterima wartawan, sampai saat ini dua perusahaan pemusnah limbah medis di Jembrana keduanya belum memiliki izin berdasarkan kelayakan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, untuk diketahui hasil dari pemusnahan limbah medis adalah dalam bentuk abu incenerator yang juga masih terkategori limbah B3.
Satu-satunya ada di Indonesia dan yakni PT PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Untuk pengolahan abu incenerator limbah medis ini di Indonesia hanya ada di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Tidak ada di daerah lain. Nah, ini kan tentunya memerlukan pengangkutan dan penyeberangan lebih lanjut terkait hal ini," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, Minggu 8 Januari 2023. ***