Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"

Ada beberapa aturan yang bisa menjegal langkah tersebut

Pratama
Selasa, 03 Januari 2023 | 11:03 WIB
Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"
Ilustrasi LPD (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Langkah Gubernur Bali Wayan Koster atau biasa disapa Pak Yan Koster yang seakan-akan ingin membuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) "kebal hukum".

Tampaknya akan terganjal sejumlah aturan. Ada beberapa aturan yang bisa menjegal langkah tersebut.

Di antaranya adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Keuangan Negara. Dimana jelas tertulis bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 meliputi: I. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas negara yang diberikan pemerintah.

Tentu berkaca dari aturan tersebut, dana hibah kepada LPD yang berjumlah miliaran rupiah tersebut masuk dalam keuangan negara. Dan, jika ada Kerugian dalam pengelolaan, akan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Baca Juga:Pak Yan Koster Ingin LPD Kebal Hukum! Terima Dana Hibah, tapi Tidak Menjadi Obyek Pemeriksaan Aparat Hukum

Ada lagi dalam penjelasan pasal tersebut. "Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yg dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan dilingkungan kementerian negara atau lembaga atau perusahaan negara atau daerah".

Tak hanya itu dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dijelaskan bahwa "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggunjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara." Jadi, LPD masuk ranah badan atau lembaga yang mengelola keuangan negara lewat dana hibah Pemprov Bali.

Apalagi jelas dalam keterangan pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan lembaga atau badan lain antara lain : badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara , komisi-komisi yang dibentuk dengan undang undang, dan badan swasta yg menerima dan/atau mengelola keuangan negara.

Hal ini juga diperkuat dengan putusan MK di mana  lembaga tafsir konstitusi memberikan penafsiran mengenai tujuan ketentuan pasal 2 huruf i uu keuangan negara.

Yaitu dalam putusan MK nomor 48/PUU-X/2013 pada alinea menerangkan: Menurut mahkamah, adanya ketentuan pasal 2 huruf g dan i uu 1u/2003 bertujuan agar negara dapat mengawasi bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawav sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat pasal 23 UUD 1945

Baca Juga:Surat Pak Yan Koster Nggak Ngefek, Kasus Korupsi LPD Tetap Ditangani Kejaksaan

Konsekuensi dari hal tersebut adalah BUMN, PT atau badan lain yang mempergunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan mempergunakan kekayaan negara haruslah tetap dapat diawasi sebagai konsukuensi dari bentuk pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel. ***

Bali

Terkini

Padahal menurutnya, Lolly tidak perlu khawatir soal biaya pendidikannya. Bahkan Niki juga menyebut bahwa ia telah menyiapkan warisan yang cukup besar untuk Lolly bila Niki telah tiada.

Lifestyle | 23:02 WIB

"Karena aku gak mau jadi beban mamah aku. Aku juga lagi belajar bisnis di sini, dan aku mau buka usaha aku sendiri," terang Lolly.

Lifestyle | 22:34 WIB

Tak ayal, unggahan Toni tersebut pun langsung berhasil menyita atensi netizen dan menuai beragam tanggapan. Menilik dari kolom komentar, banyak dari netter mencurigai kalau Toni dan Lolly memiliki hubungan spesial.

Lifestyle | 22:08 WIB

Luna Maya kedapatan menghadiri konser Suga BTS bersama dengan Maxime Bouttier.

News | 21:51 WIB

Rupanya unggahan tersebut dipersembahkan untuk Lolly yang sedang berulang tahun pada hari ini, Minggu (28/5/2023). Niki menyebut bahwa putrinya kini genap berusia 16 tahun.

Lifestyle | 21:47 WIB

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menginformasikan dua bahwa ada dua calon haji asal Provinsi Jawa Timur meninggal dunia di Madinah.

Lifestyle | 21:41 WIB

Nama Muhammad Rizky Pahlevi saat ini sedang menggema setelah video syur 47 detik didugaRebecca Klopper viral di media sosial. Kini, tudingan mengarah pada Kipe, nama panggilan Rizky Pahlevi sebagai pembuat video syur ini sekaligus sebagai pemeran prianya.

Lifestyle | 21:31 WIB

Melalui unggahannya di Instagram Story pada Minggu (28/5/2023), Niki pun mengecam orang-orang yang menawarkan endorse pada putrinya tersebut. Tak tanggung-tanggung, Niki bahkan siap membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Lifestyle | 21:22 WIB

Pemain asal Spanyol Tyronne del Pino resmi bergabung dengan Luis Milla di Persib Bandung pada kompetisi musim depan.

Olahraga | 21:18 WIB

Arya Sinulingga menyatakan jika perlu adanya peningkatan infrastruktur untuk mendukung implementasi VAR.

News | 21:05 WIB

Satu pelaku perampokan memaksa pegawai minimarket untuk menyerahkan kunci brankas uang sambil menodongkan pistol

Metropolitan | 18:21 WIB

Tak hanya memukul wanita, pelaku juga memukuli sopir yang menegurnya karena menyerobot antrean SPBU

Metropolitan | 18:16 WIB

Trunoyudo juga menegaskan penyidik akan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan scientific crime investigation

Metropolitan | 18:09 WIB

Karyoto merasa bertanggung jawab atas ramai pemberitaan terkait Mario Dandy

Metropolitan | 15:45 WIB

"Pelaku dua orang ditangkap di Tanah Abang. Salah satu pelaku merupakan residivis," ujar Hengki

Metropolitan | 12:18 WIB

Kondisi Angela Lee bikin khawatir.

Gosip | 00:05 WIB

Azriel Hermansyah meluapkan kekesalannya terhadap oknum yang disebut-sebut tak senang jika melihat keluarganya akur.

Gosip | 23:30 WIB

Video berdurasi enam menit 48 detik itu menggunakan foto Inara Rusli bersama Ivan Gunawan dan seorang laki-laki yang tidak diketahui siapa.

Gosip | 22:35 WIB

Reaksi Mulan Jameela saat membimbing Lesti Kejora latihan bareng Ahmad Dhani jadi perhatian netizen. Mengapa?

Gosip | 22:23 WIB

Indra Bekti dan Aldila Jelita masih berhubungan baik meski sudah bercerai.

Gosip | 21:53 WIB
Tampilkan lebih banyak