Suara Denpasar - Meski menerima uang rakyat lewat mekanisme dana hibah.
Gubernur Bali I Wayan Koster atau biasa disapa Pak Yan Koster mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Bali.
Dalam surat tertanggal 20 Desember 2022, lewat Keputusan Gubernur yang telah dia buat.
Maka, maka tanggung jawab pengelolaan Modal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) beserta perkembangannya sepenuhnya berada di Desa Adat, dan tidak ada lagi uang negara yang bersumber dari Pemerintah Daerah di LPD, sehingga LPD tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum.
Baca Juga:LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali
"Surat itu sudah kami terima, intinya kami telaah dari hukum pidana materiil dan formil. Sejauh mana dapat digunakan materiil, Tipikor dan hukum acara," demikian kata Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Bali A. Luga Harlianto ketika dihubungi denpasar.suara.com, Senin 2 Januari 2022.
Namun demikian, ingat dia, sampai saat ini penuntutan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi LPD di Bali tetap jalan.
"Ada hukum pidana materiil dan formil yang harus diperhatikan. Ada putusan pidana terdahulu yang juga harus diperhatikan dan ini juga sumber hukum," peparnya.
Dan, berkaca dari kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan.
Sebenarnya, sudah melalui tahap penyelesaian di tingkat internal atau desa adat.
Namun, tak juga berhasil diselesaikan sehingga diarahkan ke proses hukum.
Serta, kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kejaksaan selama ini berawal dari laporan masyarakat.
Tentu dalam hal ini nasabah yang merasa dananya tidak bisa ditarik dan juga tidak bisa dikembalikan oleh oknum LPD yang korupsi.
"Jadi, bukan kejaksaan mencari-cari. Tapi, ini laporan masyarakat dan nasabah. Sudah dicoba diselesaikan secara internal, tapi tidak juga bisa diselesaikan," tegasnya.
Kasus LPD mulai marak saat pandemi Covid-19, di mana umumnya masyarakat kesulitan dana cash sehingga menarik simpanan mereka di LPD.
Namun, di beberapa LPD dana itu tidak berhasil ditarik dengan beragam alasan yang akhirnya berujung kasus tipikor maupun pidana. ***