Suara Denpasar - Selama setahun atau tahun 2022, jumlah perkara yang terbanyak ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar adalah perkara pidana biasa dan lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan Humas PN Denpasar kepada denpasar.suara.com, Senin 2 Januari 2023.
Di mana untuk pidana biasa sejumlah 1.187 yang masuk di Tahun 2022, paling banyak adalah perkara nakotika dengan 555 perkara.
Sedangkan pidana lalu lintas yang masuk dan sudah putus sebanyak 12.264 perkara, untuk tindak pidana korupsi ada 37 kasus yang masuk dan 35 sudah putus.
Baca Juga:Bule Australia Konyol! Masuk DPO Polda Bali, Malah Nongol di Sidang Praperadilan, Ya Ditangkap...
Yang menarik adalah kasus praperadilan yang cukup tinggi sebanyak 16 perkara dan 14 di antaranya sudah diputus.
Terakhir adalah kasus pidana anak di mana ada sisa kasus di tahun 2021 dan yang sudah putus mencapai 21 kasus atau semua sudah ditangani.
![REVIU KINERJA PN DENPASAR TAHUN 2022 [Istimewa]](https://media.suara.com/suara-partners/denpasar/thumbs/1200x675/2023/01/02/1-reviu-kinerja-pn-denpasar-tahun-2022.jpg)
Sementara itu untuk perkara gugatan masih didominasi dengan perkara perceraian, sejumlah 968. Jika dibandingkan tahun 2021, (yaitu 893 perkara perceraian yang masuk) maka jumlah perkara perceraian yang masuk tahun 2022 mengalami kenaikan.
Dengan jumlah 18 Hakim Karier (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) dan 4 Hakim Ad Hoc (2 Ad Hoc PHI dan 2 Ad Hoc Tipikor), formasi hakim bertambah 1 dengan adanya Bapak Wakil Ketua PN Denpasar, yang sudah dilantik sejak tanggal 28 Desember 2022.
Dengan formasi hakim itu Indeks kepuasaan pengguna layanan periode Triwulan IV adalah 96.36 persen dengan prestasi di bidang kinerja.
Baca Juga:Sidang Dugaan Penggelapan Dana Adat Pengastulan Memanas, Dibandingkan dengan Sidang Ferdy Sambo
Antara lain; Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Badilum dengan Nilai A; Juara Harapan 2, Lomba PTSP; Juara Harapan 1, Keterbukaan Informasi Publik; Juara Harapan 2, Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu Terbaik; dan Juara Harapan 3, Pelaksanaan Evaluasi Implementasi SIPP. ***