Suara Denpasar - Teka-teki yang diduga menjadi motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Joshua yang dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo malah terkuat di luar persidangan.
Diduga, kasus pembunuhan ini terkait dana triliunan yang ada di rekening BNI almarhum.
Dugaan itu menyusul adanya surat yang dikeluarkan BNI Kantor Cabang Cibinong kepada pihak keluarga Brigadir Joshua terkait penghentian transaksi atas permintaan PPATK terkait rekening BNI Brigadir J.
Dalam video YouTube yang dilihat denpasar.suara.com, Kamis 29 Desember 2022. Irma Hutabarat di dampingi Ketua LMR RI, Glenn Tumbelaka.
Glenn Tumbelaka membacakan surat dari BNI kepada keluarga almarhum. Di mana tertulis, penghentian sementara transaksi itu terhadap transaksi pengguna jasa atas nama Nofriansyah Yosua, tempat tanggal lahir Jambi 20 November 1996.
Baca Juga:Ramai Rekening Brigadir J Rp 100 Triliun, PPATK Sebut Angka Ratusan Juta Rupiah
Pekerjaan Polri, alamat Sukamakmur RT 002 Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan nomor rekening 1296249462. Nilai nominal adalah Rp 99.999.999.999.999. Atau hanya kurang dari Rp 1 akan menjadi Rp 100 triliun.
Menariknya juga terungkap soal nama saksi Anita Amalia Dwi Agustin yang dalam persidangan mengaku sebagai Customer Service, namun dalam surat ke keluarga Brigadir J selaku Asisten PNC.
"Rp 100 triliun minus satu rupiah. Ini nilai nominal di rekening ini. Ini kan berdasarkan dari surat PPATK pasti. Dan, kalau ini juga dilakukan penghentian sementara, berarti angkanya bener," ungkap Glenn Tumbelaka.
Nominal uang yang sangat besar itu tentu membuat Irma Hutabarat terkejut. Pihaknya juga berharap kasus ini kembali dibuka dengan seterang-terangnya.
Baca Juga:Tokxic, Darkside of Tiktok Siap Menghentak
"100 triliun itu ada? Real?" tanya Irma Hutabarat terkejut. "Real!," sahut Glenn Tumbelaka. Duit yang hampir Rp 100 triliun itu tercatat dalam transaksi debet. ***