Suara Denpasar - Setelah hakim mengeluarkan Notaris Nunuk dari rumah tahanan (Rutan) dengan janji akan membayar tunggakan pajaknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menagih soal janji pembayaran tunggakan tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 28 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli.
Namun ahli tidak bisa hadir, sebelum persidangan ditutup JPU mempertanyakan kepada Majelis Hakim mengenai janji terdakwa untuk membayar tanggungan pajaknya.
Baca Juga:Ini Rencana Pengalihan Arus Lalulintas Malam Tahun Baru 2023 di Kuta Bali
Perlu diketahui, bahwa pada persidangan sebelumnya tanggal 30 November 2022.
Majelis hakim telah mengabulkan permohonan terdakwa untuk mengalihkan tahananya yang sebelumnya tahanan Rutan di Polsek Seririt menjadi tahanan Kota, dimana salah satu pertimbangan pengalihan penahanan adalah adanya kesanggupan dari terdakwa untuk menyelesaikan tanggungan pajaknya.
"JPU juga menyampaikan apabila terdakwa memang tidak berniat menyelesaikan mohon Majelis Hakim mempertimbangankan kembali pengalihan tahanan kota untuk dicabut dan kembali dilakukan penahanan Rutan, hal ini dikarenakan hingga saat ini tunggakan pajaknya tak kunjung diselesaikan oleh terdakwa Nunuk," papar Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H.,M.H.
Atas permintaan JPU tersebut Majelis Hakim menanggapi masih memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dan sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan Ahli. ***