Suara Denpasar - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam Seminar Nasional Perempuan Indonesia Antikorupsi dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 mengatakan, bahwa perempuan memiliki andil yang sangat besar dalam pencegahan kasus korupsi.
"Perempuan memiliki peranan penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dimana perempuan dapat menjadi benteng kokoh bagi pasangan dan anak untuk berbuat kebaikan dan bukan melenceng dari norma-norma yang telah ditetapkan,” kata Wawan di Ruang Binakarna, Hotel Bidakara, Jakarta (10/12/2022).
Hingga November 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sebanyak 1.462 orang pelaku tindak pidana korupsi dimana sebanyak 9 persen adalah ialah perempuan.
Tentu yang paling mengejutkan adalah baru-baru ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dimana salah satu tersangkanya ialah perempuan berusia 24 tahun.
Baca Juga:Jadi Tersangka Suap, KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun
Nominal korupsinya pun tidak main-main karena berdasarkan pemeriksaan ia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah.
Tambah dia, begitu pentingnya peran perempuan karena sebagai pendamping, perempuan adalah sosok yang luar biasa untuk mendampingi suami atau pasangan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Sementara sebagai seorang ibu, perempuan dapat mengambil peran untuk menanamkan nilai integritas dan budaya antikorupsi kepada anak-anaknya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Dharmawati Puspayoga menjelaskan pemberantasan korupsi harus melibatkan banyak pihak termasuk perempuan.
Sebagaimana diketahui, perempuan memiliki kekuatan luar biasa karena hampir setengah total populasi Indonesia diisi oleh perempuan.
“Jumlah yang besar ini perlu digerakkan untuk mendorong suatu perubahan yang baik. Jika dilihat dari perspektif gender, perempuan memiliki peran ganda yaitu peran domestik dan peran publik,” kata Bintang dalam arahannya secara virtual.
Peran domestik perempuan ialah berperan sebagai istri (pendamping) dan ibu bagi anak-anak, sementara peran publik yaitu bagi dari komunitas, organisasi, maupun sebagai profesional.
Dalam hal ini peran perempuan dalam gerakan antikorupsi perlu didorong tidak hanya dalam pencegahan tindakan korupsi di level mikro keluarganya saja, namun juga di level yang lebih luas yaitu di komunitas dan lingkungan kerja. ***