Suara Denpasar - Di tengah ramainya pembicaraan soal KUHP terkait pasal zina yang banyak menimbulkan pro dan kontra.
Di Bali terjadi kebalikannya. Seorang suami berinisial KAP, 22, akhirnya menjadi tersangka karena menghamili sang istri berinsial N, 17. Status tersangka itu ditetapkan penyidik Polres Jembrana, Jumat 9 Desember 2022.
Kok bisa? Begini sebenarnya kronologis kejadiannya. Di awali perkenalan KAP dengan N pada bulan Mei 2022 lewat media sosial dan akhirnya keduanya berpacaran.
N, yang masih berstatus di bawah umur akhirnya hamil karena gaya pacaran yang sudah kelewat batas.
Baca Juga:Tiga Game Lokal Indonesia Dipamerkan di Indonesia Esports Summit 2022
Atas kehamilannya tersebut, tentu korban menuntut tanggung jawab si pria. Akhirnya, KAP asal Melaya, Jembrana, bersedia menikahi N. Namun, hanya menikah secara adat dan itu juga bertahan sehari.
Sehari setelah menikah, KAP langsung menceraikan N. Sontak keluarga korban tidak terima atas kasus ini.
Apalagi, N sedang mengandung buah hati dengan KAP dan kini usia kandungan sudah menginjak lima bulan. Mediasi sempat dilakukan, namun tidak juga ada titik temu.
Akhirnya, keluarga N melaporkan kasus ini ke Mapolres Jembrana. KAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur karena usia N yang masih belasan tahun atau belum dewasa. Meski menjadi tersangka, KAP belum ditahan. ***
Baca Juga:Raffi Ahmad ke Nagita Slavina: Kalau Mau Bubar, Bubar, Gue Siap...