Suara Denpasar - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membeberkan sejumlah kasus dalam kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2022.
"Peringatan Hakordia Tahun 2022 menjadi momentum Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan kerja-kerja selama memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Bali," ujar Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat, (9/12/2022).
Luga Harlianto melaporkan, pada tahun 2022, diawali dengan penyidikan yang dilaksanakan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Dewa Ketut Puspaka yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode tahun 2011-2020.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Dewa Ketut Puspaka, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa yang merupakan anak Dewa Ketut Puspaka dijadikan tersangka dan
saat ini perkaranya telah sampai pada tahap penuntutuan.
Baca Juga:WOW! Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut Tujuh Tahun: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
"Di mana pada hari Kamis, 8 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Dewa Gede Radhea Prana Prabawa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang."
Selain pidana badan, lanjut dia, dilaporkan Kejati Bali, terdapat 3 (tiga) aset tanah atas nama Dewa Gede Radhea Prana Prabawa telah diajukan tuntutan dirampas untuk negara.
Selain dari pada yang telah disampaikan di atas, Kejati Bali melaksanakan penyidikan terkait Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023. Diduga, dana tersebut diselewengkan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Tanggal 24 Oktober 2022, penyidik telah melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka," kata Luga.
Baca Juga:November, Rencana Penyerahan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi LPD Sangeh
Untuk menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 tersebut, Kejati Bali melaksanakan penggeledahan terhadap sejumlah dokumen
"Dokumen-dokumen tersebut berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik."
Selain menyita dokumen-dokumen tersebut, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 (dua puluh lima) saksi dimana dalam tiap minggunya Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan. Dan saat ini sudah minggu keenam.
Dia membeberkan, pemeriksaan dimulai pada minggu pertama meminta kerangan saksi berinisial IGNIK. Kemudian pada minggu kedua meminta keterangan DGW, AARS, IKB, DD, IKT.
Selanjutnya, pemeriksaan marathon dilanjutkan dengan memanggil IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN dan ASD pada minggu ketiga. Lalu minggu keempat meminta keterangan ALI, AP, AN, RC.
"Minggu kelima meminta keterangan VJ, DF, IGAMA, IWYP, MAI dan minggu keenam telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW dan AAWL," beber Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat membacakan hasil kerja Kejati Bali. (*/Aryo)