Suara Denpasar - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa 6 Desember 2022.
Sigiro diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa.
“Untuk membangun komunikasi yang baik, kedepan kita akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang. Selain itu, saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa.
Terakhir perkara Abepura Papua pada tahun 2005 yang sudah hampir 17 tahun itu adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini,” papar Ketua Komnas HAM dalam Perempuan tersebut.
Baca Juga:Lihat Tampang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra dan Komplotan Obstruction of Justice di Kejagung
Pihaknya juga bahwa kedepannya, akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain guna menemukan solusinya.
Dan juga membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose/ gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelum disampaikan ke publik.
Oleh karenanya, Ketua Komnas HAM menyampaikan bahwa harus dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan.
“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM. Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik.
Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, juga kita dorong untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak,” terang dia.
Baca Juga:Kejagung Jamin Jaksa Kasus Ferdi Sambo Tak Akan Masuk Angin, Punya Benteng Pengamanan Khusus
Sementara itu, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kehadiran beberapa komisioner yang menjadi salah satu bentuk koordinasi awal yang baik karena hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yang baik.
Jaksa Agung juga mengatakan bahwa akan dibentuk penghubung karena penyelesaian perkara adalah tanggung jawab bersama, sebab kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus ada kolaborasi sejak awal.
“Kami juga tidak mau ada bolak-balik berkas perkara, dan oleh karenanya harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat. Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan,” sebut Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyambut baik apabila sudah adanya komunikasi di tahap penyelidikan awal dengan gelar perkara tidak terikat dengar protokol administratif dan formalitas dimana semua bisa dikomunikasikan dengan baik.
Dalam meningkatkan kapasitas SDM Penyelidik dan Penyidik serta penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, maka perlu dilakukan pendidikan bersama dan sharing knowledge secara berkala.
Hadir dalam pertemuan silaturahmi ini yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Penuntutan pada JAM PIDSUS Hendro Dewanto, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tantowi, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, dan Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan. ***