Suara Denpasar - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar melakukan aksi untuk menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP di Bajra Sandi, Renon, Denpasar, Bali, Senin (5/12/2022).
Aksi berupa jalan mundur tersebut sebagai bentuk kritik terhadap pasal-pasal bermasalah. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai, pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam jurnalis dalam memberikan informasi.
Sekiranya ada 17 pasal bermasalah yang ditolak oleh AJI Denpasar dalam RKUHP. Di antaranya,
Pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 236, 264, 280, 300, 301, 302, 347, 348, 436, 433, 439, 594 dan pasal 595 RKUHP.
Pasal-pasal tersebut dianggap mengancam kebebasan pers dan rawan terjadinya kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Atas hal tersebut Ketua Aliansi Jurnalis Independen Denpasar, Eviera Paramita Sandi mengatakan, pihaknya menolak pasal-pasal bermasalah tersebut.
"Pasal-pasal ini tentunya akan memengaruhi kerja-kerja jurnalistik, ya, tentang beberapa pasal yang sudah disebutkan tadi tentang penghinaan dan tidak pidana penyiaran dan penyebarluasan informasi sehingga itu dapat memengaruhi kerja Jurnalis," papar Eviera.
Menurut dia, sejumlah pasal itu dalam digunakan untuk membungkam jurnalis yang kritis. AJI Denpasar pun membawa 3 tuntutan dalam pernyataan sikap aksi tersebut, yakni:
1. Menolak RKUHP yang dibuat pemerintah dan sedang dibahas DPR RI.
2. Mnuntut pemerintah Jokowi-Ma'ruf menolak dan menarik kembali RKUHP
Baca Juga:Dipuji Makin Insecure, Kang Dedi Mulyadi Malah Bandingkan Hidupnya dengan Pria Paruh Baya Ini
3. Menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUHP.
Aksi ini cukup menarik sebab, satu peserta aksi mengenakan kasus putih dengan tubuh dicat. Dalam kaus yang digunakan juga tertulis "Tolak Pasal Bermasalah RKUHP". Aksi ini berjalan dalam dalam pengawalan kepolisian, meski sempat tegang dengan pihak Satpol PP Bali. (*/Aryo)