Suara Denpasar - Kasus pembunuhan dengan korban I Gusti Agung Mirah Agung yang dilakukan pacarnya sendiri.
Yakni Nova Sandi Prasetya dibantu seorang kawannya yang bernama Rahman akhirnya direkonstruksi Polda Bali, Jumat (2/12/2022).
Terungkap dalam rekonstruksi bahwa kasus tersebut berawal dari niat Prasetya untuk mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio warna Hitam Satya E CVT warna hitam mutiara.
Diawali dengan menghubungi Ewek soal harga mobil jika dijual dan dijawab Rp 45 juta. Sedangkan oleh makelar bernama Gogon diharga Rp 40 juta.
Baca Juga:Perihal Sita Jaminan Kasus Gereja Maranatha Denpasar, Kuasa Hukum Terpidana Nyatakan Keberatan
Tergiur uang berlimpah, Prasetya menghubungi temannya sebagai eksekutor. Rahman, sang eksekutor datang ke Bali pada tanggal 19 Agustus 2022.
Awalnya Prasetya ingin mengeksekusi korban dengan memberikan obat tidur namun ditolak oleh Rahman.
Kemudian disepakati cara lain dengan membeli lakban dengan perencanaan ketika menemukan tempat sepi korban akan di ikat kemudian ditinggalkan lalu membawa pergi mobil korban.
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2022 setelah semua perencanaan di siapkan dan tersangka Prasetya dan tersangka Rahman menunggu kedatangan korban, korban kembali menyampaikan bahwa tidak ingin keluar, sehingga dengan adanya penyampaian tersebut tersangka Prasetya kembali membujuk korban dengan mengatakan jika nanti akan diberikan uang Rp 200 ribu untuk bensin, dengan adanya bujukan tersebut korban menyetujuinya.
Sekira pukul 12.00 Wita korban menyampaikan kepada tersangka Prasetya bahwa korban sudah ada di depan gang, dan langsung disamperin kedua tersangka.
Mereka bertiga akhirnya berkeliling sekitar Sukawati.
Nah saat tempat sepi dan masih di dalam mobil, Rahman tiba-tiba dari posisi tempat duduk belakang menutup mulut korban menggunakan tangan kanan lalu tangan kiri berada pada leher bagian kiri kemudian menarik kebelakang dibagian sela-sela jok mobil. Tak berhenti sampai di sanak, tersangka juga mencekik korban.
Kemudian karena korban memberontak dan menjerit, lalu tas slempang warna htam milik tersangka Rahman terjatuh karena lepas kancingannya dilantai mobil, kemudian diambil dan digunakan untuk mengikat leher korban dimana kepala bagian belakang korban ditahan dengan lutut kananya sampai korban lemas dan tidak bernafas.
Selanjutnya jasad korban pun dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya Kec. Melaya Kab. Jembrana. ***