Suara Denpasar - Setelah ditetapkannya UMP Bali 2023 oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, Dewan Pengupahan Kota Denpasar langsung melakukan rapat untuk membahas UMK Denpasar pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Denpasar tersebut mendapatkan angka untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp.3.027.160 yang nantinya akan direkomendasikan kepada Gubernur Bali.
Angka tersebut naik sebesar 8 persen, atau kenaikan sebesar Rp. 224.234, dibandingkan UMK Denpasar tahun 2022, yang sebesar Rp 2.802.926.
"Hal ini sesuai rapat sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada Senin (28/11/2022) kemarin, yang diikuti Hasil rekomendasi ini akan diteruskan ke Walikota Denpasar untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Bali," jelas Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar Wayan Sarjana, seijin Kepala DTKSK, Nyoman Jimmy Sidarta, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:FIFA Setuju Jordi Amat Pindah Federasi dari RFEF ke PSSI
Rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Denpasar akan ditetapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada tanggal 7 Desember 2022 mendatang. Penetapan itu akan bersamaan dengan penetapan usulan UMK Kabupaten/Kota se-Bali.
Wayan Sarjana mengatakan, kenaikan UMK Denpasar yang sebesar 8 persen tersebut telah melewati mekanisme dan pertimbangan yang matang, yaitu dengan mengakomodir usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja maupun pihak pengusaha.
"Pertimbangannya kami mengambil jalan tengah dengan mengakomodir seluruh aspirasi, dimana sebelumnya serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 13 persen, sementara sesuai regulasi yang kami ikuti yaitu Permenaker No.18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, kenaikan tidak boleh diatas 10 persen," ujar Sarjana.(Askara)
Baca Juga:4 Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat CPNS 2023, Apa Anda Termasuk?