Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 29 November 2022 | 08:10 WIB

Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru

Rovin Bou
Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru
Polisi Amankan 1 KG Sabu dan Dua Ribu Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru (Ist)

Suara Denpasar - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan 1 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dari tangan seorang pengedar Andi Prayitno (40).

Pelaku ditangkap polisi di Lobi Hotel The Sun and Spa di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung, Jumat (25/11/2022), sekitar pukul 19.00.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku penjual narkoba ini untuk persiapan pesta narkoba saat libur Natal dan Tahun Baru 2022-2023 mendatang.

"Jadi ini untuk persiapan (pesta) Natal dan Tahun baru. Kami mengimbau masyarakat mari sama-sama kita menjaga lingkungan, masa depan dan generasi muda kita. Jangan kita salah gunakan, kita tetap lawan narkoba. Kita perang terhadap narkoba," kata Bambang saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (28/11).

Baca Juga:Rangkuman Matchday Kedua Piala Dunia 2022: 3 Tim Lolos ke Babak 16 Besar, 2 Tersingkir

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika oleh pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung. 

Pada Jumat (25/11) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku terdeteksi melakukan pergerakan mencurigakan di lobi sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali

Dari tangan pelaku Polisi menyita 1 plastik klip berisi kristal bening seberat 1KG, diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina dan plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga Narkotika jenis Ekstasi jumlah keseluruhan sebanyak 2000 (dua ribu) butir.

Dari keterangan tersangka, bahwa narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang yang bernama Hery. Andi disuruh untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di kamar hotel nomer 109 the Sun and Spa.

Saat mengambil barang-barang tersebut, Andi memberikan uang 1 juta dan dijanjikan upah Rp. 50.000-Rp.100.000 per sekali tempel.

Baca Juga:Emak-emak Penghina Dewi Perssik Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Penyebabnya

Saat Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Andi, Hery tidak berada di sana. Saat ini Polisi sedang memburu keberadaan Hery.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.(Askara)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Bali

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda